Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Terdakwa Pembunuhan di Semarang Dihukum 11 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

CC-02 by CC-02
22 Oktober 2024
in Daerah
0
garis polisi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Sutrisno, terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Puguh Pramono, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (21/10/2024).

Jaksa Syafruddin menjelaskan bahwa Sutrisno dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, terkait pengroyokan yang menyebabkan kematian. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa pisau saat kejadian. “Tuntutan total yang dikenakan adalah 11 tahun penjara,” ucap Syafruddin.

Sutrisno adalah satu-satunya terdakwa yang diadili saat ini, sementara dua pelaku lainnya, Winardi dan Arif, masih buron. “Sutrisno merupakan residivis dari Nusakambangan,” tambahnya.

Kakak korban, Sutomo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap belum tertangkapnya dua pelaku lainnya. Ia merasa sangat terpukul, terutama melihat penderitaan orang tuanya yang terus menangis sejak kejadian tersebut. “Keluarga sangat terpukul. Kami meminta kepolisian untuk segera memburu dua pelaku yang masih buron,” tegasnya.

Sutomo juga menyampaikan ketidakpuasannya terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepada Sutrisno. Ia menginginkan agar Sutrisno dikenakan Pasal 338 KUHP, yang lebih sesuai dengan kejahatan yang mengakibatkan kematian. “Pasal 170 KUHP mengatur pengeroyokan, tetapi adik saya tewas di tempat. Jika ini merupakan perencanaan, saya juga meminta agar dikenakan Pasal 348 KUHP,” ujarnya.

Keluarga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan menangkap para pelaku yang masih berkeliaran. (CC02)

Tags: pembunuhansemarang
Previous Post

Kecelakaan Maut Dua Truk Tabrakan di Rembang: Sopir Truk Tangki Tewas

Next Post

Bocah 14 Tahun Bacok Penjual Bensin, Emosi Dihalangi Tarik Uang Setoran Jatah Preman

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Pedagang Pertamini Dibacok Remaja di Semarang, Dipicu Aksi Pemalakan

Bocah 14 Tahun Bacok Penjual Bensin, Emosi Dihalangi Tarik Uang Setoran Jatah Preman

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved