Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bocah 14 Tahun Bacok Penjual Bensin, Emosi Dihalangi Tarik Uang Setoran Jatah Preman

CC-02 by CC-02
22 Oktober 2024
in Daerah
0
Pedagang Pertamini Dibacok Remaja di Semarang, Dipicu Aksi Pemalakan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang remaja berinisial MCA (14) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan setelah melakukan pembacokan terhadap Agus Triono (45).

MCA, yang merupakan seorang putus sekolah, mengaku melukai Agus karena merasa terhina dan ditantang.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, saat MCA diminta oleh ayahnya, Candra Prasetyo (40), untuk meminta jatah uang keamanan kepada seorang pedagang pempek di Jalan Raya Suryo Kusumo, dekat Jembatan 5 Tlogosari, Muktiharjo Kidul, Pedurungan. MCA berhasil mendapatkan uang jatah tersebut dalam lima kali pertemuan sebelumnya.

Namun, saat meminta jatah untuk bulan ini, pedagang pempek, Hendriyono (42), menolak dan menyarankan agar MCA meminta uang tersebut kepada Agus, penjual bensin di lokasi yang sama.

Mendapati penolakan itu, MCA pulang dan mengadu kepada ayahnya. Candra pun merasa marah dan mengajak MCA untuk kembali menemui Agus. Di lokasi kejadian, terjadi adu mulut antara Candra dan Agus, di mana MCA mengklaim Agus menghina dan menantangnya.

Dalam situasi yang memanas, MCA pergi untuk mengambil parang yang disimpannya di bawah kasur di kamar tidur ayahnya. “Saya ambil parang dan membacok korban tanpa disuruh oleh bapak dan tanpa pengaruh minuman keras,” ucapnya di Mapolrestabes Semarang.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari, menjelaskan bahwa penolakan pedagang untuk memberikan uang keamanan kepada Candra dan MCA disebabkan rencana peningkatan pungutan dari Rp100 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan. Agus juga meminta pedagang lain untuk tidak memberikan uang kepada Candra.

“Ketika MCA meminta uang, pedagang pempek menolak untuk memberi,” jelas Dina. Candra saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, sementara pihak kepolisian telah memeriksa beberapa pedagang terkait dugaan pemalakan yang dilakukan Candra dan MCA.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kaos korban yang terdapat bercak darah dan sepeda motor Kawasaki KZR yang digunakan oleh MCA dan Candra. MCA dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (CC02)

Tags: pemalakanpembacokansemarang
Previous Post

Terdakwa Pembunuhan di Semarang Dihukum 11 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Next Post

Bikin Malu Kelakuan Pj Bupati Jepara Kerap Undang Biduan di Tengah Kemiskinan Warga, Anggota DPRD Ngamuk

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
ILUSTRASI Biduan

Bikin Malu Kelakuan Pj Bupati Jepara Kerap Undang Biduan di Tengah Kemiskinan Warga, Anggota DPRD Ngamuk

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved