Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Rugikan Negara Rp 8 M, Tim Tabur Kejari Karanganyar Berhasil Tangkap DPO Pencucian Uang Bank BPR Karanganyar

Panduga by Panduga
26 September 2024
in Breaking News, Daerah
0
Tersangka Sandra Mariatun alias SM, salah satu direktur BPR syariah di Kota Solo yang rugikan negara sebesar Rp 8 miliar (dok. Kejari Karanganyar)

Tersangka Sandra Mariatun alias SM, salah satu direktur BPR syariah di Kota Solo yang rugikan negara sebesar Rp 8 miliar (dok. Kejari Karanganyar)

0
SHARES
348
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya mengamankan daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi BPR Bank Karanganyar milik Perusahaan Umum Daerah (PUD) yang merugikan negara Rp 8 miliar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tersangka Sandra Mariatun alias SM, salah satu direktur BPR syariah di Kota Solo.

Sandra ditangkap di wilayah Solo, tepatnya di sebuah rumah kost di kawasan Laweyan, pada Selasa malam (24/9/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto mengungkapkan, penangkapan SM dilakukan atas kerja sama Polres Karanganyar sekitar pukul 21:00 WIB.

“Tersangka sudah kami bawa ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Hartanto, Rabu (25 September 2024).

Ia menambahkan, SM terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di Bank PUD Karanganyar bersama Deny Susilo alias DS, salah satu direksi Bank PUD Karanganyar.

Modus ini adalah kredit fiktif, dimana uang dari Bank Karanganyar disetorkan ke Bank Syariah tempat Sandra Mariatun bekerja.

Kejahatan ini dilakukan pada periode 2019-2023.

“Usai pemeriksaan, kami langsung menangkap pelakunya,” tegasnya.

Kronologi penangkapan bermula dari posisi tersangka yang tedeksi di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Ketika tim Kejaksaan Negeri Karanganyar mendatangi lokasi tersebut, tersangka sudah beranjak ke daerah Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

Setelah tersangka ditangkap, kemudian dititipkan ke rumah tahanan Polres Karanganyar.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani cek kesehatan di RSUD Kartini Kabupaten Karanganyar dan dinyatakan sehat.(CC-01)

Tags: bpr karanganyardpokaranganyarkejaksaan negeri karanganyar
Previous Post

Jokowi dan Prabowo Sepakat Mulai Hilirisasi di Sektor Pangan

Next Post

Buron Selama 3 Tahun, Terpidana Narkoba Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kudus

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Next Post
Jamaah bin Subari (kaos pink) DPO narkoba berhasil diamankan tim Kejaksaan Negeri Kudus, Rabu (25/9/2024). (dok. Kejari Kudus)

Buron Selama 3 Tahun, Terpidana Narkoba Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kudus

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved