Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Buron Selama 3 Tahun, Terpidana Narkoba Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kudus

Panduga by Panduga
26 September 2024
in Daerah
0
Jamaah bin Subari (kaos pink) DPO narkoba berhasil diamankan tim Kejaksaan Negeri Kudus, Rabu (25/9/2024). (dok. Kejari Kudus)

Jamaah bin Subari (kaos pink) DPO narkoba berhasil diamankan tim Kejaksaan Negeri Kudus, Rabu (25/9/2024). (dok. Kejari Kudus)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Buron selama tiga tahun, terpidana narkoba Jamaah bin Subari (39) akhirnya bisa ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kudus, Rabu (25/9/2024) pukul 11.00 WIB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Jamaah ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Getas Pejaten, RT. 05 RW. IV, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Jamaah merupakan terpidana korupsi yang sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan MA No. 2423, K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N Wibowo, melalui keterangannya mengatakan Jamaah bin Subari terbukti secara sah melanggar Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang – Undang R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Putusan Pidana selama 1 (satu) tahun 6 ( enam ) bulan.

“Sebelum menangkap tersangka, tim tabur melakukan pemantauan di rumahnya pukul 10.30 WIB. Setelah ditangkap, tersangka diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kudus,” terangnya.

Saat penangkapan Jamaah juga tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.(CC-01)

 

Tags: buronandpokejaksaan negeri kuduskudusnarkoba
Previous Post

Rugikan Negara Rp 8 M, Tim Tabur Kejari Karanganyar Berhasil Tangkap DPO Pencucian Uang Bank BPR Karanganyar

Next Post

Empat Remaja di Baturraden Ditangkap Polisi, Hendak Tawuran dan Bawa Sajam

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
tawuran

Empat Remaja di Baturraden Ditangkap Polisi, Hendak Tawuran dan Bawa Sajam

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved