Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sunarwan Koboi Jalanan Tembak Mobil di Demak Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

CC-02 by CC-02
23 September 2024
in Daerah
0
koboi jalanan
0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, DEMAK – Seorang pria yang viral karena aksi menembaki ban mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Pantura, KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku, Sunarwan, yang sebelumnya disebut “koboi jalanan,” kini mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye milik Polres Demak.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, Ahmad Laili Dimyati (40) yang merupakan pengemudi Mitsubishi Pajero, serta dua saksi lainnya, pihak kepolisian langsung menetapkan Sunarwan sebagai tersangka.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dalam kasus ini,” ujar AKP Winardi, Senin (23/9/2024).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam.

Selain itu, ditemukan tiga selongsong peluru serta dua proyektil yang telah berubah bentuk akibat tembakan, yang juga menjadi bagian dari barang bukti. Ban mobil korban yang ditembak juga ikut disita sebagai bukti pengrusakan.

“Barang bukti senjata api, proyektil, selongsong, serta surat izin senjata api akan kami kirimkan ke Laboratorium Forensik untuk memastikan keaslian dan legalitasnya, serta memastikan apakah senjata tersebut buatan pabrikan atau rakitan,” tambah Winardi.

Tersangka Sunarwan kini dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP terkait pengrusakan, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman terhadap orang, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menggunakan kekerasan, apalagi dengan senjata api tanpa alasan yang sah di mata hukum,” tegas Winardi. Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penyelesaian dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum lebih lanjut. (CC02)

Tags: demakkoboi jalanan
Previous Post

Jimmy Raharjo Sosok di Balik Kasino Judi di Babyface Semarang

Next Post

Polres Demak Amankan Belasan Sepeda Motor Pembalap Liar di Exit Tol Kadilangu

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
balap liar

Polres Demak Amankan Belasan Sepeda Motor Pembalap Liar di Exit Tol Kadilangu

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved