Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Jokowi Berencana Berkantor di IKN Mulai Besok, Wacana atau Nyata?

CC-02 by CC-02
10 September 2024
in Breaking News, Nasional
0
Jokowi dan Prabowo saat usai mejalani operasi besar di RSPPN Jakarta (dok. Instagram Prabowo)

Jokowi dan Prabowo saat usai mejalani operasi besar di RSPPN Jakarta (dok. Instagram Prabowo)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai besok, hingga 19 Oktober 2024.

Masa tugas Presiden Jokowi sendiri akan berakhir sehari setelahnya, tepat pada 20 Oktober 2024.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah Presiden Jokowi untuk merasakan langsung bekerja di Istana Garuda, yang merupakan pusat pemerintahan baru di IKN.

Kepala Presidential Communication Officer (PCO), Hasan Nasbi, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangannya hari ini.

“Istana Garuda tempat Presiden bekerja sebagai kepala pemerintahan sudah bisa digunakan,” jelas Nasbi, Selasa (10/9/2024).

Hasan Nasbi juga menambahkan bahwa Presiden Jokowi akan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa selama di IKN.

“Presiden akan bekerja sepertihalnya di Istana Jakarta,” ungkapnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Presiden dalam memastikan IKN berfungsi sesuai harapan sebagai pusat pemerintahan yang baru.

Menurut Nasbi, keputusan ini juga merupakan bagian dari warisan atau legacy Presiden Jokowi.

“Bagaimanapun, ini adalah legacy beliau,” tegas Hasan.

IKN diharapkan menjadi tonggak baru dalam pemerintahan Indonesia setelah masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.(CC-01)

Tags: iknistana garudajokowipresiden
Previous Post

MPR Cabut TAP MPRS No. 33/1967, Tuduhan Soekarno Dalangi PKI Tak Terbukti

Next Post

MK Terima Judicial Review Kotak Kosong, Penggugat Aggap Calon Tak Selalu Sesuai Harapan

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
ilustrasi Pilkada 2024 (dok. Photo by Element5 Digital: https://www.pexels.com/photo/person-dropping-paper-on-box-1550337/)

MK Terima Judicial Review Kotak Kosong, Penggugat Aggap Calon Tak Selalu Sesuai Harapan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved