PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengirimkan hasil putusan sanksi etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada Presiden Joko Widodo.
Meskipun demikian, Tumpak menegaskan bahwa Ghufron bisa diberhentikan dari jabatannya jika tidak mematuhi putusan tersebut.
“Kami tidak akan mengirim hasil putusan ini ke Presiden, tetapi jika Ghufron tidak mematuhi, ada peluang ia diberhentikan,” kata Tumpak, Sabtu (7/9/2024).
Keputusan ini berbeda dengan sanksi yang dijatuhkan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dilaporkan ke Presiden karena menerima sanksi berat.
“Kasus Firli berbeda, karena sanksi yang diterima lebih berat, sehingga putusan dilaporkan ke Presiden. Sedangkan Ghufron hanya mendapat sanksi teguran tertulis,” tambah Tumpak.
Dalam putusannya, Dewas KPK memberikan teguran tertulis kepada Ghufron dan meminta agar ia tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, Dewas juga memutuskan pemotongan gaji Ghufron sebesar 20% selama enam bulan ke depan.
“Ghufron sudah diberikan sanksi berupa pemotongan gaji dan teguran tertulis. Jika ini dilanggar, maka sanksi lebih lanjut bisa dijatuhkan,” jelas Tumpak.
Di sisi lain, Tumpak mengungkapkan bahwa Dewas KPK telah memberikan rekam jejak Nurul Ghufron yang memuat catatan etiknya kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK.
Hal ini penting karena Ghufron saat ini sedang mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode berikutnya.
“Kami sudah sampaikan catatan etik Ghufron ke Pansel. Itu menjadi bahan pertimbangan mereka dalam proses seleksi,” ujarnya.
Nurul Ghufron diketahui tengah berupaya untuk kembali terpilih sebagai pimpinan KPK dalam periode mendatang, meskipun sanksi etik masih membayangi.
Dengan adanya catatan etik dari Dewas, posisinya dalam pencalonan ini bisa terpengaruh. “Semua kembali ke keputusan Pansel dan proses seleksi yang berjalan,” tutup Tumpak.






Discussion about this post