Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewas KPK Tak Kirim Putusan Etik Nurul Ghufron ke Presiden, Ada Peluang Diberhentikan

CC-02 by CC-02
9 September 2024
in Nasional
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengirimkan hasil putusan sanksi etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada Presiden Joko Widodo.

Meskipun demikian, Tumpak menegaskan bahwa Ghufron bisa diberhentikan dari jabatannya jika tidak mematuhi putusan tersebut.

“Kami tidak akan mengirim hasil putusan ini ke Presiden, tetapi jika Ghufron tidak mematuhi, ada peluang ia diberhentikan,” kata Tumpak, Sabtu (7/9/2024).

Keputusan ini berbeda dengan sanksi yang dijatuhkan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dilaporkan ke Presiden karena menerima sanksi berat.

“Kasus Firli berbeda, karena sanksi yang diterima lebih berat, sehingga putusan dilaporkan ke Presiden. Sedangkan Ghufron hanya mendapat sanksi teguran tertulis,” tambah Tumpak.

Dalam putusannya, Dewas KPK memberikan teguran tertulis kepada Ghufron dan meminta agar ia tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, Dewas juga memutuskan pemotongan gaji Ghufron sebesar 20% selama enam bulan ke depan.

“Ghufron sudah diberikan sanksi berupa pemotongan gaji dan teguran tertulis. Jika ini dilanggar, maka sanksi lebih lanjut bisa dijatuhkan,” jelas Tumpak.

Di sisi lain, Tumpak mengungkapkan bahwa Dewas KPK telah memberikan rekam jejak Nurul Ghufron yang memuat catatan etiknya kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK.

Hal ini penting karena Ghufron saat ini sedang mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode berikutnya.

“Kami sudah sampaikan catatan etik Ghufron ke Pansel. Itu menjadi bahan pertimbangan mereka dalam proses seleksi,” ujarnya.

Nurul Ghufron diketahui tengah berupaya untuk kembali terpilih sebagai pimpinan KPK dalam periode mendatang, meskipun sanksi etik masih membayangi.

Dengan adanya catatan etik dari Dewas, posisinya dalam pencalonan ini bisa terpengaruh. “Semua kembali ke keputusan Pansel dan proses seleksi yang berjalan,” tutup Tumpak.

Tags: dewas kpkjokowikpkNurul Ghufron
Previous Post

Perang Bintang Pilgub Jateng 2024, Kanigoro Network: Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin 45,2 Persen

Next Post

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Blora-Cepu, Pengendara Motor Tewas

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
kecelakaan maut

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Blora-Cepu, Pengendara Motor Tewas

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved