Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewas KPK Tak Kirim Putusan Etik Nurul Ghufron ke Presiden, Ada Peluang Diberhentikan

CC-02 by CC-02
9 September 2024
in Nasional
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengirimkan hasil putusan sanksi etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada Presiden Joko Widodo.

Meskipun demikian, Tumpak menegaskan bahwa Ghufron bisa diberhentikan dari jabatannya jika tidak mematuhi putusan tersebut.

“Kami tidak akan mengirim hasil putusan ini ke Presiden, tetapi jika Ghufron tidak mematuhi, ada peluang ia diberhentikan,” kata Tumpak, Sabtu (7/9/2024).

Keputusan ini berbeda dengan sanksi yang dijatuhkan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dilaporkan ke Presiden karena menerima sanksi berat.

“Kasus Firli berbeda, karena sanksi yang diterima lebih berat, sehingga putusan dilaporkan ke Presiden. Sedangkan Ghufron hanya mendapat sanksi teguran tertulis,” tambah Tumpak.

Dalam putusannya, Dewas KPK memberikan teguran tertulis kepada Ghufron dan meminta agar ia tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, Dewas juga memutuskan pemotongan gaji Ghufron sebesar 20% selama enam bulan ke depan.

“Ghufron sudah diberikan sanksi berupa pemotongan gaji dan teguran tertulis. Jika ini dilanggar, maka sanksi lebih lanjut bisa dijatuhkan,” jelas Tumpak.

Di sisi lain, Tumpak mengungkapkan bahwa Dewas KPK telah memberikan rekam jejak Nurul Ghufron yang memuat catatan etiknya kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK.

Hal ini penting karena Ghufron saat ini sedang mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode berikutnya.

“Kami sudah sampaikan catatan etik Ghufron ke Pansel. Itu menjadi bahan pertimbangan mereka dalam proses seleksi,” ujarnya.

Nurul Ghufron diketahui tengah berupaya untuk kembali terpilih sebagai pimpinan KPK dalam periode mendatang, meskipun sanksi etik masih membayangi.

Dengan adanya catatan etik dari Dewas, posisinya dalam pencalonan ini bisa terpengaruh. “Semua kembali ke keputusan Pansel dan proses seleksi yang berjalan,” tutup Tumpak.

Tags: dewas kpkjokowikpkNurul Ghufron
Previous Post

Perang Bintang Pilgub Jateng 2024, Kanigoro Network: Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin 45,2 Persen

Next Post

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Blora-Cepu, Pengendara Motor Tewas

Related Posts

Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Jokowi memulai safari politik ke berbagai daerah dengan Lampung sebagai tujuan pertama. (dok. istimewa)
Nasional

Jokowi Mulai Safari Politik, Kenakan Atribut PSI Saat Bertolak ke Lampung

26 Juni 2026
Peserta SPPI calon manajer Koperasi Desa Merah Putih, Novia Rahmadhani Sihotang, meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil di Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Sosok Novia Rahmadhani Sihotang Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latsarmil

26 Juni 2026
Next Post
kecelakaan maut

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Blora-Cepu, Pengendara Motor Tewas

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu
  • Korban Tewas Gempa Kembar Venezuela Bertambah Jadi 235 Orang
  • Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat
  • Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM
  • Jokowi Mulai Safari Politik, Kenakan Atribut PSI Saat Bertolak ke Lampung

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved