Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewas KPK Tak Kirim Putusan Etik Nurul Ghufron ke Presiden, Ada Peluang Diberhentikan

CC-02 by CC-02
9 September 2024
in Nasional
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengirimkan hasil putusan sanksi etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada Presiden Joko Widodo.

Meskipun demikian, Tumpak menegaskan bahwa Ghufron bisa diberhentikan dari jabatannya jika tidak mematuhi putusan tersebut.

“Kami tidak akan mengirim hasil putusan ini ke Presiden, tetapi jika Ghufron tidak mematuhi, ada peluang ia diberhentikan,” kata Tumpak, Sabtu (7/9/2024).

Keputusan ini berbeda dengan sanksi yang dijatuhkan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dilaporkan ke Presiden karena menerima sanksi berat.

“Kasus Firli berbeda, karena sanksi yang diterima lebih berat, sehingga putusan dilaporkan ke Presiden. Sedangkan Ghufron hanya mendapat sanksi teguran tertulis,” tambah Tumpak.

Dalam putusannya, Dewas KPK memberikan teguran tertulis kepada Ghufron dan meminta agar ia tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, Dewas juga memutuskan pemotongan gaji Ghufron sebesar 20% selama enam bulan ke depan.

“Ghufron sudah diberikan sanksi berupa pemotongan gaji dan teguran tertulis. Jika ini dilanggar, maka sanksi lebih lanjut bisa dijatuhkan,” jelas Tumpak.

Di sisi lain, Tumpak mengungkapkan bahwa Dewas KPK telah memberikan rekam jejak Nurul Ghufron yang memuat catatan etiknya kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK.

Hal ini penting karena Ghufron saat ini sedang mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode berikutnya.

“Kami sudah sampaikan catatan etik Ghufron ke Pansel. Itu menjadi bahan pertimbangan mereka dalam proses seleksi,” ujarnya.

Nurul Ghufron diketahui tengah berupaya untuk kembali terpilih sebagai pimpinan KPK dalam periode mendatang, meskipun sanksi etik masih membayangi.

Dengan adanya catatan etik dari Dewas, posisinya dalam pencalonan ini bisa terpengaruh. “Semua kembali ke keputusan Pansel dan proses seleksi yang berjalan,” tutup Tumpak.

Tags: dewas kpkjokowikpkNurul Ghufron
Previous Post

Perang Bintang Pilgub Jateng 2024, Kanigoro Network: Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin 45,2 Persen

Next Post

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Blora-Cepu, Pengendara Motor Tewas

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
kecelakaan maut

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Blora-Cepu, Pengendara Motor Tewas

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved