Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pakar Hukum: Revisi UU Pilkada oleh DPR dan Pemerintah Pembangkangan Konstitusi

CC-02 by CC-02
22 Agustus 2024
in Breaking News
0
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)
0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Pilkada yang tengah dilakukan oleh DPR dan Pemerintah menuai kritik tajam dari pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.

Menurut Bivitri, langkah untuk mengubah atau mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi UU tersebut merupakan tindakan yang jelas-jelas membangkang terhadap konstitusi.

“Ini bukan sekadar soal perbedaan pendapat politik, tetapi ini sudah menyangkut penghormatan terhadap konstitusi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh DPR dan Pemerintah,” ujar Bivitri dalam sebuah pernyataan, Kamis (22/8/2024).

Bivitri menegaskan bahwa putusan MK, berdasarkan konstitusi, bersifat final dan mengikat, yang berarti wajib ditaati oleh semua pihak, termasuk lembaga legislatif dan eksekutif.

“Konstitusi sudah jelas menetapkan bahwa putusan MK tidak bisa diabaikan atau diubah oleh pihak manapun. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipahami dan dihormati oleh para pembuat kebijakan,” tambahnya.

Dengan demikian, revisi yang dilakukan DPR dan Pemerintah bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, Bivitri menjelaskan bahwa produk hukum yang mengingkari putusan MK dapat dianggap tidak konstitusional.

“Jika DPR dan Pemerintah terus melanjutkan revisi ini tanpa mematuhi putusan MK, maka produk hukum yang dihasilkan tidak memiliki dasar konstitusional yang sah. Ini bisa membawa implikasi hukum yang serius di masa depan,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan ini dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Pernyataan Bivitri tersebut mencerminkan kekhawatiran yang semakin meluas di kalangan akademisi dan praktisi hukum mengenai langkah-langkah DPR dan Pemerintah.

Ia menekankan pentingnya semua pihak untuk mematuhi konstitusi dan putusan MK sebagai pilar utama dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam sistem demokrasi Indonesia.(CC-01)

Tags: dpr rikonstitusimk
Previous Post

Partai Buruh Tuntut Pemerintah dan DPR Patuh pada Putusan MK

Next Post

CALS Kecam Langkah Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Ancam Boikot Pilkada

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Rumah milik Wawan Syarwhani (80) di Surabaya dibongkar tanpa izin dan dijadikan dapur Makan Bergizi Gratis. Pemilik mengaku memiliki SHM dan AJB sah. (dok. Kompas.com)
Breaking News

Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak Jadi Dapur MBG

23 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi Pilkada. (dok. istimewa)

CALS Kecam Langkah Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Ancam Boikot Pilkada

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved