Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Mahasiswi IAIN Kudus Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Magang di Pengadilan Agama

CC-02 by CC-02
21 Agustus 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI Pencabulan

ILUSTRASI Pencabulan

0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus mencuat ke publik setelah beberapa korban berani berbicara mengenai pengalaman pahit yang mereka alami saat menjalani magang di Pengadilan Agama Kudus Kelas IA. Kasus ini pertama kali terungkap melalui unggahan di akun Instagram @lawan_pencabulan dan website Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah Usuludin IAIN Kudus, yang kemudian viral di media sosial.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut informasi yang beredar, pelaku pelecehan diduga adalah seorang pegawai Pengadilan Agama berinisial S. Peristiwa ini terjadi pada 23 Juli 2024, di ruang mediasi saat para mahasiswi tengah menyiapkan berkas untuk mediasi kasus perceraian. Salah satu korban mengungkapkan bahwa S memanfaatkan situasi di ruang mediasi yang kedap suara untuk melakukan tindakan asusila.

Korban, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa S awalnya berpura-pura ingin berdiskusi tentang teknik mediasi perceraian. Namun, saat berada di dalam ruang mediasi, S mulai melakukan tindakan yang melampaui batas. “S memaksa saya untuk tetap berada di ruang mediasi bersamanya dengan alasan bahwa ruangan tersebut hanya boleh diakses oleh satu mahasiswa dan satu mediator,” ungkap korban pada Selasa (20/8/2024).

Setelah mengalami pelecehan, korban merasa syok dan trauma, sehingga tidak berani kembali ke ruang mediasi sendirian selama sisa masa magangnya. Meskipun korban sempat meminta agar ruangan tersebut diisi oleh dua mahasiswa magang, permintaannya ditolak oleh pembina magang dengan berbagai alasan.

Keberanian korban untuk berbicara akhirnya mengungkap lebih banyak kasus serupa. Ternyata, ada tujuh mahasiswi yang mengalami pelecehan oleh oknum yang sama. Setelah masa magang berakhir, mereka melaporkan kejadian tersebut kepada wakil ketua hakim Pengadilan Agama setempat. Namun, langkah selanjutnya dari pihak pengadilan justru mengundang mereka untuk menandatangani surat pernyataan tanpa diberitahu isi dari surat tersebut.

Rektor IAIN Kudus, Abdurrahman Kasdi, menyatakan bahwa pihak kampus sudah mendengar informasi terkait dugaan pelecehan seksual ini. Ia juga mengonfirmasi bahwa S, terduga pelaku, adalah tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Kudus, namun aktivitasnya sebagai mediator freelance dilakukan di luar tugas resminya sebagai pegawai kampus.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Agama untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami juga membentuk Mahkamah Etik yang terdiri dari perwakilan Pimpinan, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), serta Tim Kerja Organisasi Kemahasiswaan dan Hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” kata Abdurrahman Kasdi.

Lebih lanjut, rektor menegaskan bahwa pihak kampus berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum selama proses pengaduan berlangsung. (CC02)

Tags: kuduspencabulan
Previous Post

Polresta Banyumas dan TNI Gelar Simulasi Pengamanan Kota Jelang Pilkada Serentak 2024

Next Post

Inilah Sosok Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi IAIN Kudus di Pengadilan Agama

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
pelecehan seksual

Inilah Sosok Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi IAIN Kudus di Pengadilan Agama

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved