Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Panggil Dahlan Iskan untuk Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi LNG PT Pertamina

CC-02 by CC-02
4 Juli 2024
in Nasional
0
Dahlan Iskan (dok. istimewa)

Dahlan Iskan (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Selain Dahlan Iskan, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Yudha Pandu Dewanata.

Hingga saat ini, materi yang hendak didalami oleh tim penyidik terhadap kedua saksi tersebut masih belum diketahui.

“Pada September 2023, Dahlan juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama,” ungkap juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (3/7/2024).

Pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah nama besar di PT Pertamina.

Kasus ini mencakup dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina selama periode 2011-2021.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua pejabat Pertamina sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut adalah Hari Karyuliarto, yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, dan Yenni Andayani, yang menjabat sebagai SVP Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014.

“Penetapan ini menunjukkan bahwa KPK terus berupaya untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang melibatkan petinggi perusahaan BUMN tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memutuskan hukuman bagi Dirut PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan.

Karen dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

“Hukuman ini dijatuhkan terkait keterlibatannya dalam kasus yang sama, yaitu dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina,” kata hakim ketua dalam putusannya.

Dengan terus berjalannya proses penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi penting seperti Dahlan Iskan, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta dan bukti terkait kasus ini.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar di perusahaan milik negara, dan diharapkan penanganannya dapat menjadi pembelajaran penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(CC-01)

Tags: dahlan iskankpklngpertamina
Previous Post

Komnas HAM Sebut Ada Risiko Pelanggaran HAM dalam Kasus Kebocoran Data PDN

Next Post

Sebabkan Kerugian Negara Rp 2,7 T, Kepala Bapanas dan Bulog Dilaporkan ke KPK

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Kepala Bulog, Bayu Krisnamurthi (dok. istimewa)

Sebabkan Kerugian Negara Rp 2,7 T, Kepala Bapanas dan Bulog Dilaporkan ke KPK

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved