Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Wanita Asal Pati Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Palsukan Merk Cardinal

CC-02 by CC-02
3 Juli 2024
in Daerah
0
cardinal

Logo jeans cardinal

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PATI – Persidangan kasus pemalsuan merek celana jin Cardinal masih berlanjut dengan tuntutan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Neneng Setiawati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pati pada Selasa (2/7/2024).

Neneng Setiawati sebelumnya dilaporkan oleh PT Multi Garmenjaya, pemegang merek Cardinal, atas tuduhan memproduksi dan memasarkan celana jin dengan merek tersebut secara ilegal.

Menyikapi tuntutan jaksa, Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto, menyatakan penghargaannya terhadap proses hukum yang berlangsung.

“Kami menghargai tuntutan dari kejaksaan, 2,5 tahun.

Kami berharap ada keadilan dari majelis hakim dalam putusan akhirnya,” ujarnya usai persidangan.

Sufiyanto juga menegaskan bahwa PT Multi Garmenjaya telah menghadapi berbagai kasus serupa di berbagai daerah, dengan tuntutan dan vonis yang sekitar 2,5 tahun.

“Kami berharap kasus-kasus ini menjadi pembelajaran bahwa pemalsuan merek memiliki konsekuensi yang serius, tidak hanya merugikan pemilik merek tetapi juga masyarakat secara umum,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum PT Multi Garmenjaya menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan majelis hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya. (CC02)

Tags: cardinaljeans cardinalpemalsuan merk
Previous Post

Ternyata Pemkab Blora Tak Punya Satupun Tenaga Cyber Security

Next Post

Dua Tersangka Peracik Happy Water Akan Disidangkan di PN Semarang

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
happy water

Dua Tersangka Peracik Happy Water Akan Disidangkan di PN Semarang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved