Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Tersangka Peracik Happy Water Akan Disidangkan di PN Semarang

CC-02 by CC-02
3 Juli 2024
in Daerah
0
happy water
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Dua tersangka peracik narkoba jenis happy water, yang berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri di Banyumanik Semarang, segera akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Padlil Raif dan Firdaus, warga Bogor, Jawa Barat, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa (2/7/2024) setelah tahap 2 pengusutan oleh Bareskrim Polri.

Rizky Pratama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, menyatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Bareskrim Polri.

“Kami akan mempelajari berkas perkara ini secara lebih mendalam untuk menyempurnakan dakwaan sebelum kemudian melimpahkannya ke proses persidangan,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Fardhiyan, menjelaskan bahwa selain dua tersangka, pihaknya juga melimpahkan 1200 kemasan happy water siap edar dan 14 kilogram bahan baku methamphetamine sebagai barang bukti.

Enam pelaku lainnya masih dalam status buron, yang merupakan pembeli bahan baku dan pengarah bagi dua tersangka dalam proses pembuatan narkoba tersebut.

“Dua tersangka yang dilimpahkan adalah peracik atau pembuat narkoba, sementara enam pelaku lainnya memiliki peran sebagai pengarah dan pembeli bahan-bahan tersebut,” terangnya.

Para pelaku yang buron ini secara bertahap mengirimkan bahan baku narkoba dan mengemasnya dengan rapi untuk menghindari deteksi.

Namun, berkat kerja sama tim bea cukai dan Bareskrim Polri, mereka berhasil terungkap.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kedungpane Semarang dan dijerat dengan pasal 114, 113, dan 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (CC02)

Tags: happy waterkejari semarangnarkoba
Previous Post

Wanita Asal Pati Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Palsukan Merk Cardinal

Next Post

Temuan KK Palsu dalam PPDB SMA di Pati Akan Dilaporkan ke Polda Jateng

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
ppdb

Temuan KK Palsu dalam PPDB SMA di Pati Akan Dilaporkan ke Polda Jateng

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved