Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK vs Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Dilaporkan ke Komisi Yudisial

CC-02 by CC-02
27 Juni 2024
in Nasional
0
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango (dok. istimewa)

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan tersebut disampaikan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa laporan dari KPK telah diterima dan akan menjadi prioritas.

“Laporan ini telah diterima dan menjadi prioritas kami. Tim Pengawas Perilaku Hakim (Waskim) akan segera mempelajari laporan yang diajukan KPK,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani kasus tersebut.

Ia menyoroti bahwa hakim terkesan memaksa jaksa untuk memenuhi syarat administrasi berupa pelimpahan wewenang dari jaksa agung, padahal kewajiban hakim adalah sebatas menyampaikan tentang upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak, yakni menerima atau banding.

“Hakim seharusnya hanya menyampaikan tentang upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak, apakah terima atau banding, bukan meminta salah satu pihak untuk menerima,” tegas Nawawi.

KPK berharap bahwa KY dan Bawas MA dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan segera mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus hukum di Indonesia.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

KY dan Bawas MA belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil setelah menerima laporan dari KPK.

Namun, diharapkan adanya tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan agar tidak ada penyimpangan dalam proses peradilan di masa mendatang.(CC-01)

Tags: gazalba salehkomisi yudisialkpkmahkamah agung
Previous Post

Pembangunan IKN Bikin 3 Desa Alami Banjir Bandang, BNPB: 1.216 Jiwa Terdampak

Next Post

Makin Meresahkan, Judi Online Masuk ke Tingkat Masyarakat Desa

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (dok. istimewa)

Makin Meresahkan, Judi Online Masuk ke Tingkat Masyarakat Desa

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved