Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kriminolog Soroti Kasus Polwan Bakar Suami: Bisa Dihukum Mati

CC-02 by CC-02
11 Juni 2024
in Daerah, Viral
0
polwan

Polwan bakar suami. (ist)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial FN terhadap suaminya, Briptu Rian, menarik perhatian publik dan pakar kriminologi Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono.

Menurut Budi, kasus ini memerlukan penanganan khusus terutama dalam aspek kondisi kejiwaan pelaku dan dinamika hubungan rumah tangga mereka.

Budi menjelaskan bahwa untuk menilai kondisi kejiwaan FN, diperlukan tes yang sangat mendetail.

“Harus ada ratusan pertanyaan.

Saya sendiri sudah pernah mengusut polisi,” ujarnya.

Selain itu, penyelidik juga harus mengevaluasi hubungan antara FN dan Briptu Rian untuk menentukan apakah ada masalah serius dalam rumah tangga mereka yang mungkin memicu tindakan kekerasan tersebut.

“Jadi harus dilihat apakah ada masalah rumah tangga dan sering cekcok.

Jadi apakah ini memuncak terus bakar suaminya,” tambah Budi.

Menurut Budi, tindakan FN yang diduga membunuh suaminya sudah direncanakan dengan matang.

Ia menyoroti bahwa FN telah membeli bensin dan menyimpannya di lemari, yang menunjukkan niat pembunuhan yang direncanakan.

“Jadi kalau dia (FN) waras, hukumannya berat sekali bisa hukuman mati maupun seumur hidup.

Jeratan pasalnya 340 KUHP bukan 338 KUHP karena sudah direncanakan,” imbuhnya.

Namun, jika ditemukan bahwa FN mengalami gangguan kejiwaan saat melakukan perbuatan tersebut, hal ini dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman.

“Karena saat dites dia sudah normal.

Masalah kejiwaan di luar negeri pun kesulitan. Karena ngetesnya tidak dapat itu,” tuturnya.

Budi juga menyoroti dugaan keterlibatan Briptu Rian dalam praktik judi slot.

Menurutnya, meskipun kegiatan seperti judi merupakan hak individu, polisi tidak diizinkan terlibat dalam tindakan tersebut karena melanggar kode etik dan aturan kepolisian.

“Meski judi, merokok, zina hak setiap manusia.

Tapi kalau polisi tidak bisa karena ada aturannya.

Mau nikah dua kali aja tidak boleh apalagi judi,” jelasnya.

Budi menegaskan bahwa polisi yang terbukti melakukan judi harus diberi sanksi tegas mulai dari peringatan hingga pemecatan.

“Polisi memberantas penyakit masyarakat masak ikut terbawa arus. Secara etika saja sudah tidak benar,” tandasnya. (CC02)

Tags: bakar suamipolwanpolwan bakar suami
Previous Post

Viral Tangan Santri di Kudus Melepuh Usai Dihukum Rendam Tangan ke Air Panas

Next Post

Polresta Pati Dibanjiri Karangan Bunga dari Pengusaha Rental Mobil, Imbas Kasus Sukolilo

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
Next Post
pengeroyokan

Polresta Pati Dibanjiri Karangan Bunga dari Pengusaha Rental Mobil, Imbas Kasus Sukolilo

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved