Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Viral Pedagang Kopi Keliling di Demak Dikeroyok Oknum Pesilat

CC-02 by CC-02
5 Juni 2024
in Daerah, Viral
0
pesilat

Oknum pesilat di Demak keroyok seorang penjual kopi keliling. (ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, DEMAK – Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengroyokan terhadap seorang pemuda oleh oknum pesilat di Kabupaten Demak menjadi viral di Facebook.

Video tersebut menampilkan seorang pemuda yang sedang membacakan surat pernyataan, namun tiba-tiba mendapat hantaman di kepala dan kemudian menjadi bulan-bulanan oknum pesilat.

Dalam video berdurasi 33 detik tersebut, korban berinisial WS (19 tahun), seorang penjual kopi keliling, dihajar oleh sekelompok oknum pesilat.

Video tersebut merupakan potongan dari status WhatsApp yang berisi tulisan “Gadungan remok, wong Krajanbogo Ngetan Sitik”.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, memastikan kebenaran kasus pengroyokan yang dilakukan oleh oknum pesilat tersebut.

Kejadian tersebut terjadi pada pukul 00.45 WIB, Kamis (30/5/2024).

“Tuduhan bahwa korban merupakan anggota PSHT disampaikan oleh para tersangka, namun setelah dikonfirmasi, korban ternyata bukan anggota PSHT,” ungkapnya, Selasa (4/6/2024).

Dugaan bahwa korban merupakan anggota PSHT muncul karena atribut teman korban tertinggal di rumahnya.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada para tersangka, yang menyebut bahwa korban mengaku sebagai anggota PSHT.

Akibatnya, korban dijemput oleh sekelompok oknum pesilat di Desa Botorejo.

“Pada pukul 21.00 WIB, korban dijemput ke Desa Botorejo dan diminta untuk membuat pernyataan.

Setelah korban membaca surat pernyataan bahwa bukan anggota PSHT, langsung dilakukan penganiayaan oleh para tersangka,” jelasnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di kepala, pelipis, hidung, serta memar pada dada dan perutnya.

Saat ini, enam orang tersangka telah diamankan dan penyelidikan masih berlangsung.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (CC02)

Tags: demakpenganiayaanpesilatpsht
Previous Post

2 Remaja di Banyumas Diamuk Massa karena Bawa Celurit di Acara Salawatan

Next Post

Jokowi Tak Setuju Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Konten giveaway Willie Salim disorot setelah pengakuan talent bernama Risky yang menyebut video dibuat terkonsep. (Dok. istimewa)
Viral

Pengakuan Talent Ungkap Dugaan Konten Giveaway Willie Salim Disetting, Ini Klarifikasinya

25 Januari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Next Post
Kaesang Pangarep. (dok. istimewa)

Jokowi Tak Setuju Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved