Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Teken Perpres IUP Tambang untuk Ormas, Pakar: Hanya Praktik Bagi-bagi Kue

CC-02 by CC-02
5 Juni 2024
in Nasional
0
Ilustrasi Pertambangan Timah (dok. www.pexels.com)
0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – PP No. 25 Tahun 2024 yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, yang memberi peluang ormas keagamaan untuk mengelola bisnis tambang batubara, mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan.

Menurut Andrinof Achir Chaniago, pakar kebijakan publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), peraturan ini menunjukkan semakin kacauya perlakuan pemerintah terhadap Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Pasal tersebut menetapkan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Andrinof, yang juga mantan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, menilai kebijakan dalam PP ini mencerminkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang sarat dengan kepentingan politik dan ekonomi yang sempit.

“Kebijakan ini hanyalah perluasan dari praktik pemberian izin tambang yang serampangan. Orang yang mendapatkan IUP adalah mereka yang dekat dengan kekuasaan atau memiliki posisi tawar yang kuat,” kata Andrinof, Selasa (4/6/2024).

Senada dengan Andrinof, peneliti dari Alpha Research Database, Ferdy Hasiman, menyatakan bahwa pengelolaan tambang seharusnya diserahkan kepada pihak yang berkapasitas, dan tidak dicederai oleh politik akomodatif dan balas budi.

“Ketika ormas diberi IUP sebenarnya hanya bagi-bagi kue. Hal ini merusak prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan SDA,” ujar Ferdy.

Ferdy menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan tambang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Pengelolaan tambang harus berada di tangan pihak yang memiliki kapasitas dan kompetensi,” tegasnya.

Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bahwa SDA harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kritik ini semakin tajam karena banyak pihak melihat pemberian IUP kepada ormas sebagai bentuk politik balas budi yang dapat merugikan kepentingan umum.

Publik kini menanti respons pemerintah terhadap kritik ini dan berharap ada langkah konkret untuk memastikan bahwa pengelolaan SDA benar-benar dilakukan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak yang dekat dengan kekuasaan.

Keputusan ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin tambang di Indonesia.(CC-01)

Tags: batu baraiupjokowiormastambang
Previous Post

Beda Sikap Muhammadiyah dan PBNU Soal Pemberian IUP Tambang Batu Bara

Next Post

Densus 88 Penguntit Jampidsus Kejagung Mengaku Disuruh Kombes MTK, Siapa Sosoknya?

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Anggota Densus 88 Iqbal Mustofa saat menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah (dok. Panduga)

Densus 88 Penguntit Jampidsus Kejagung Mengaku Disuruh Kombes MTK, Siapa Sosoknya?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved