Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Beda Sikap Muhammadiyah dan PBNU Soal Pemberian IUP Tambang Batu Bara

CC-02 by CC-02
5 Juni 2024
in Breaking News, Nasional
0
Muhammadiyah dan PBNU (dok. muhammadiyah.or.id)
0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2024 yang membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mendapatkan izin mengelola bisnis tambang batu bara.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertama akan diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, menyambut baik keputusan ini.

Menurutnya, pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan merupakan langkah berani dari Presiden Jokowi untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam (SDA) bagi kemaslahatan rakyat.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas kepercayaan ini. PBNU siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap, dan jaringan bisnis yang kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini,” kata Gus Yahya, Selasa (4/6/2024).

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengakui bahwa pihaknya belum melakukan pembicaraan terkait peluang mendapatkan IUP.

Namun, jika ada penawaran di masa mendatang, Muhammadiyah akan membahasnya dengan seksama untuk memastikan pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

“Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa,” jelas Abdul Mu’ti.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengapresiasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, ormas keagamaan telah banyak berkontribusi untuk negara dan layak diberi kesempatan untuk mengelola tambang.

“Dengan kebijakan ini, ormas-ormas keagamaan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatannya. Kegiatan ormas keagamaan juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah,” kata Anwar Abbas.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, sekaligus mendukung kegiatan dan program ormas keagamaan yang memiliki peran signifikan dalam kehidupan sosial masyarakat.

Namun, pengawasan ketat dan pengelolaan yang transparan tetap menjadi kunci untuk memastikan bahwa tambang-tambang tersebut dikelola dengan baik dan tidak menimbulkan masalah lingkungan atau sosial.

Keputusan ini juga menandai babak baru dalam sinergi antara pemerintah dan ormas keagamaan dalam mengelola kekayaan alam Indonesia.

Publik kini menunggu implementasi kebijakan ini dan berharap dapat melihat dampak positifnya dalam waktu dekat.(CC-01)

Tags: batu baraiupjokowimuhammadiyahpbnutambang
Previous Post

Kaesang Siap Duet Bersama Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta

Next Post

Jokowi Teken Perpres IUP Tambang untuk Ormas, Pakar: Hanya Praktik Bagi-bagi Kue

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)
Nasional

Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss

27 Juni 2025
Kecelakaan truk ODOL di Boyolali (dok. istimewa)
Breaking News

Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi

27 Juni 2025
Pesta gay di Bogor, Jawa Barat digrebek polisi (dok. istimewa)
Nasional

PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

25 Juni 2025
Wamendagri Bima Arya tegaskan pulau di Anambas tidak boleh dijual perseorangan. (dok. istimewa)
Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pulau di Anambas Tidak Boleh Dijual Perseorangan

25 Juni 2025
Next Post
Ilustrasi Pertambangan Timah (dok. www.pexels.com)

Jokowi Teken Perpres IUP Tambang untuk Ormas, Pakar: Hanya Praktik Bagi-bagi Kue

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved