Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tinggalkan Jabatan Kepala Otorita IKN, Bambang Rela Kehilangan Gaji Rp 172 Juta per Bulan

CC-02 by CC-02
4 Juni 2024
in Nasional
0
Mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe resmi mengundurkan diri.

Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin (3 Juni 2024).

Pengunduran diri tersebut pertama kali disampaikan oleh Dhony dan kemudian oleh Bambang.

“Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima pengunduran diri Wakil Kepala Otorita IKN Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu kemudian Pak Presiden juga menerima pengunduran diri Pak Bambang Susantono,” kata Pratikno.

Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Bambang dan Dhony dari jabatan kepala dan wakil kepala Otorita IKN (OIKN).

“Hari ini telah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bapak Bambang Susantono selaku Kepala Badan IKN dan Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Direktur Badan IKN, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa keduanya,” ucap Pratikno.

Dengan mengundurkan diri sebagai ketua OIKN, Bambang merelakan sejumlah fasilitas, termasuk gaji ketua OIKN sebesar Rp 172 juta.

Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Januari 2023.

Peraturan ini juga mengatur sejumlah kompensasi yang akan diterima oleh kepala OIKN dan wakilnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2023, rincian gaji dan tunjangan yang diterima ketua dan wakil ketua OIKN adalah sebagai berikut:

Kepala Otorita IKN

Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan beras): Rp 648.840
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000
Total hak keuangan yang didapatkan: Rp 172.718.840.

Wakil Kepala Otorita IKN

Gaji pokok: Rp 4.899.000
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan beras): Rp 634.770
Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800
Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800
Total hak keuangan yang didapatkan: Rp 155.180.670.(CC-01)
Tags: bambang susantonodhony rahajoeibu kota negaraikn
Previous Post

Bocah 15 Tahun di Semarang Tak Pulang Ternyata Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus

Next Post

Kepala IKN Mundur Diduga Masalah Gaji, Stafsus Menkeu: Sudah Clear

Related Posts

Unika Semarang (dok. Unika)
Nasional

5 Kampus Swasta Terbaik di Semarang yang Patut Dipertimbangkan Calon Mahasiswa 2025

12 Mei 2025
Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) (dok. Kagama)
Nasional

UGM Digugat Advokat Komardin Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Ini Daftar Tergugatnya

12 Mei 2025
Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

TNI Dikerahkan untuk Amankan Kejaksaan Tinggi dan Kejari Seluruh Indonesia, Ini Alasannya

12 Mei 2025
Mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo ciuman dengan Jokowi (dok. istimewa)
Nasional

Penahanan Mahasiswi ITB Kasus Meme Jokowi-Prabowo Ditangguhkan, Polri Beri Kesempatan Lanjut Kuliah

12 Mei 2025
Next Post
Mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono (dok. istimewa)

Kepala IKN Mundur Diduga Masalah Gaji, Stafsus Menkeu: Sudah Clear

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Viral! Orderan Fiktif Bakso Rp 1 Juta Rugikan Driver Ojol, Netizen Curigai Ulah Debt Collector
  • Viral! Pria Ngaku Tuhan di Papua Sebarkan Ajaran Sesat Tanpa Busana dan Praktik Bebas Seksual
  • 5 Kampus Swasta Terbaik di Semarang yang Patut Dipertimbangkan Calon Mahasiswa 2025
  • Sakti Wahyu Trenggono Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jateng 2025–2030 Secara Aklamasi
  • UGM Digugat Advokat Komardin Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Ini Daftar Tergugatnya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved