Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pesta Pora Kemenangan Pemilu, Jokowi Teken IUP Tambang Batu Bara untuk PBNU

CC-02 by CC-02
3 Juni 2024
in Nasional
0
Jokowi dan ketua PBNU (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi sosial atau keagamaan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkait hal tersebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan akan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Saya akan segera tandatangani IUP pemberian PBNU karena prosesnya hampir selesai, ini janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil, Minggu (2/6/2024).

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 khususnya Pasal 34 disebutkan bahwa izin pertambangan dapat diberikan kepada PBNU dalam bentuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Menurut pemerintah, pengusahaan pertambangan WIUPK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui organisasi massa keagamaan.

Terkait Ormas PBNU, Bahlil mengatakan pemerintah berencana menyuplai tambang batu bara dengan cadangan yang cukup besar.

“Kami akan memberikan izin pertambangan batu bara kepada PBNU yang cadangannya cukup besar untuk dikelola guna mengoptimalkan organisasi,” janji Bahlil.

Kata Menteri Lingkungan

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membantah aturan terkait penerbitan kawasan izin pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan adalah bentuk bagi-bagi kue.

“Tidak, tidak (bagi-bagi kue). Sekarang kita lihat dasar-dasarnya,” kata Siti .

Siti mengatakan izin pertambangan diberikan karena setiap ormas mempunyai sayap di bidang usaha.

Menurutnya, pemberian izin pengelolaan eksploitasi mineral kepada ormas akan jauh lebih efektif dibandingkan mengajukan proposal pendanaan bila diperlukan.

“Idenya adalah ada sayap organisasi yang bisa mewujudkan hal ini. Daripada mengorganisir massa setiap hari untuk mencari usulan apa yang harus diminta dan mengajukan proposal, akan lebih baik jika ada sayap komersial yang rapi dan tetap profesional,” katanya.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan negara memberikan ruang produktif kepada rakyatnya, pemberian izin ini merupakan bentuk peningkatan produktivitas masyarakat melalui ormas.

“Oleh karena itu, kita harus memberi ruang bagi produktivitas rakyat, apapun salurannya. Oleh karena itu, ada hutan sosial yang diberikan kepada rakyat. Sebab, agar bisa berjalan efektif, hak masyarakatlah yang harus dipedulikan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut Siti menjelaskan, hingga saat ini masih ada beberapa masyarakat yang mengajukan usulan pemberdayaan sosial hutan.

Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama.

Namun, dia tidak merinci siapa saja organisasi masyarakat tersebut.

“Saya belum cek ke pihak kehutanan. Kayaknya mereka belum lapor ke saya. Kelompoknya juga banyak, macam-macam, beda agama juga. Jadi, tidak masalah sama sekali,” jelas Siti.(CC-01)

Tags: batu barajoko widodojokowipbnutambang
Previous Post

Akun Bupati Pekalongan Diretas Tampilkan Video Vulgar, Ternyata Ada Fakta Menarik di Baliknya

Next Post

Calon Dokter di Semarang Ditangkap karena Mencuri Mobil Rekannya, Ngaku Cuma Iseng

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
curi mobil

Calon Dokter di Semarang Ditangkap karena Mencuri Mobil Rekannya, Ngaku Cuma Iseng

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved