Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pesta Pora Kemenangan Pemilu, Jokowi Teken IUP Tambang Batu Bara untuk PBNU

CC-02 by CC-02
3 Juni 2024
in Nasional
0
Jokowi dan ketua PBNU (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi sosial atau keagamaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkait hal tersebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan akan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Saya akan segera tandatangani IUP pemberian PBNU karena prosesnya hampir selesai, ini janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil, Minggu (2/6/2024).

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 khususnya Pasal 34 disebutkan bahwa izin pertambangan dapat diberikan kepada PBNU dalam bentuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Menurut pemerintah, pengusahaan pertambangan WIUPK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui organisasi massa keagamaan.

Terkait Ormas PBNU, Bahlil mengatakan pemerintah berencana menyuplai tambang batu bara dengan cadangan yang cukup besar.

“Kami akan memberikan izin pertambangan batu bara kepada PBNU yang cadangannya cukup besar untuk dikelola guna mengoptimalkan organisasi,” janji Bahlil.

Kata Menteri Lingkungan

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membantah aturan terkait penerbitan kawasan izin pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan adalah bentuk bagi-bagi kue.

“Tidak, tidak (bagi-bagi kue). Sekarang kita lihat dasar-dasarnya,” kata Siti .

Siti mengatakan izin pertambangan diberikan karena setiap ormas mempunyai sayap di bidang usaha.

Menurutnya, pemberian izin pengelolaan eksploitasi mineral kepada ormas akan jauh lebih efektif dibandingkan mengajukan proposal pendanaan bila diperlukan.

“Idenya adalah ada sayap organisasi yang bisa mewujudkan hal ini. Daripada mengorganisir massa setiap hari untuk mencari usulan apa yang harus diminta dan mengajukan proposal, akan lebih baik jika ada sayap komersial yang rapi dan tetap profesional,” katanya.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan negara memberikan ruang produktif kepada rakyatnya, pemberian izin ini merupakan bentuk peningkatan produktivitas masyarakat melalui ormas.

“Oleh karena itu, kita harus memberi ruang bagi produktivitas rakyat, apapun salurannya. Oleh karena itu, ada hutan sosial yang diberikan kepada rakyat. Sebab, agar bisa berjalan efektif, hak masyarakatlah yang harus dipedulikan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut Siti menjelaskan, hingga saat ini masih ada beberapa masyarakat yang mengajukan usulan pemberdayaan sosial hutan.

Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama.

Namun, dia tidak merinci siapa saja organisasi masyarakat tersebut.

“Saya belum cek ke pihak kehutanan. Kayaknya mereka belum lapor ke saya. Kelompoknya juga banyak, macam-macam, beda agama juga. Jadi, tidak masalah sama sekali,” jelas Siti.(CC-01)

Tags: batu barajoko widodojokowipbnutambang
Previous Post

Akun Bupati Pekalongan Diretas Tampilkan Video Vulgar, Ternyata Ada Fakta Menarik di Baliknya

Next Post

Calon Dokter di Semarang Ditangkap karena Mencuri Mobil Rekannya, Ngaku Cuma Iseng

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
curi mobil

Calon Dokter di Semarang Ditangkap karena Mencuri Mobil Rekannya, Ngaku Cuma Iseng

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved