Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

CC-02 by CC-02
30 Mei 2024
in Nasional
0
Bambang Gatot Ariyono. (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BGA), mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah untuk periode 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa BGA diduga telah mengubah luas lahan tambang dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, peningkatan yang signifikan sebesar 100%. 

“Perubahan ini dilakukan tanpa dasar yang jelas dan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar,” ujar Kuntadi pada konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

Seiring dengan penetapan tersangka baru, Kejagung juga mengumumkan revisi atas taksiran kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah tersebut. 

Semula diperkirakan sebesar Rp 271 triliun, kini angka tersebut dinaikkan menjadi sekitar Rp 300 triliun. 

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa angka kerugian tersebut sangat fantastis dan menunjukkan besarnya dampak dari tindakan korupsi ini terhadap perekonomian negara.

“Kerugian sebesar Rp 300 triliun adalah hasil akhir dari perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut mencerminkan kerugian yang harus ditanggung negara akibat pengelolaan tata niaga timah yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Penetapan tersangka BGA dan revisi taksiran kerugian negara ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. 

Kejagung berharap penetapan tersangka baru ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan dan sektor lainnya.

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu kasus terbesar yang sedang ditangani oleh Kejagung, dengan dampak yang luas terhadap sektor pertambangan dan perekonomian nasional. 

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus bekerja sama untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi ini dapat diadili dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(CC-01)

Tags: esdmkejagungkejaksaan agungkorupsitimah
Previous Post

PJ Heru Ungkap Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Dilaksanakan Tepat 17 Agustus

Next Post

Kejagung Akui Kebenaran Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Anggota Densus 88 Iqbal Mustofa saat menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah (dok. Panduga)

Kejagung Akui Kebenaran Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved