Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

CC-02 by CC-02
30 Mei 2024
in Nasional
0
Bambang Gatot Ariyono. (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BGA), mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah untuk periode 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa BGA diduga telah mengubah luas lahan tambang dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, peningkatan yang signifikan sebesar 100%. 

“Perubahan ini dilakukan tanpa dasar yang jelas dan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar,” ujar Kuntadi pada konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

Seiring dengan penetapan tersangka baru, Kejagung juga mengumumkan revisi atas taksiran kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah tersebut. 

Semula diperkirakan sebesar Rp 271 triliun, kini angka tersebut dinaikkan menjadi sekitar Rp 300 triliun. 

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa angka kerugian tersebut sangat fantastis dan menunjukkan besarnya dampak dari tindakan korupsi ini terhadap perekonomian negara.

“Kerugian sebesar Rp 300 triliun adalah hasil akhir dari perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut mencerminkan kerugian yang harus ditanggung negara akibat pengelolaan tata niaga timah yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Penetapan tersangka BGA dan revisi taksiran kerugian negara ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. 

Kejagung berharap penetapan tersangka baru ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan dan sektor lainnya.

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu kasus terbesar yang sedang ditangani oleh Kejagung, dengan dampak yang luas terhadap sektor pertambangan dan perekonomian nasional. 

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus bekerja sama untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi ini dapat diadili dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(CC-01)

Tags: esdmkejagungkejaksaan agungkorupsitimah
Previous Post

PJ Heru Ungkap Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Dilaksanakan Tepat 17 Agustus

Next Post

Kejagung Akui Kebenaran Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Anggota Densus 88 Iqbal Mustofa saat menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah (dok. Panduga)

Kejagung Akui Kebenaran Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved