Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Cak Imin Kritik Revisi UU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers

CC-02 by CC-02
17 Mei 2024
in Nasional
0
Cak Imin (dok. pkb.id)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, secara tegas mengkritik revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai dapat menghambat kebebasan pers dan ekspresi. 

Menurutnya, salah satu poin kontroversial dalam RUU tersebut adalah larangan penyiaran program investigasi, yang justru merupakan inti dari jurnalisme itu sendiri.

Dalam pernyataannya, Cak Imin menyebut bahwa jurnalisme investigasi adalah elemen vital yang menjaga fungsi pengawasan media terhadap pemerintah dan berbagai institusi lainnya. 

“RUU Penyiaran ini sama saja dengan membunuh jurnalisme jika melarang program investigasi. Investigasi adalah nyawa dari jurnalisme,” tegasnya, Kamis (16/5/2024).

Draf RUU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas memang mencantumkan pasal yang melarang penyiaran program investigasi. 

Hal ini telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pers dan komunitas media lainnya yang menolak keras rencana revisi ini.

Dewan Pers telah menyuarakan penolakan dengan menegaskan bahwa larangan tersebut akan mengancam independensi pers dan mengurangi kualitas informasi yang diterima masyarakat. 

Mereka berpendapat bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi.

Selain itu, komunitas media menilai bahwa pembatasan terhadap program investigasi akan mempersulit wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mengungkap kebenaran dan menyajikan berita yang faktual dan mendalam. 

Mereka mengkhawatirkan bahwa pembatasan ini dapat menyebabkan penurunan kualitas jurnalisme di Indonesia.

Cak Imin juga menegaskan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi di tengah iklim demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia. 

“Kita harus menjaga agar pers tetap bebas dan mampu menjalankan fungsi kontrolnya tanpa takut dibatasi oleh undang-undang yang represif,” ujar Cak Imin. 

Penolakan terhadap RUU Penyiaran ini diharapkan dapat mendorong DPR untuk mempertimbangkan kembali isi draf dan melibatkan lebih banyak pihak dalam proses pembahasannya.

Tags: cak iminkebebasan persperspkbruu penyiaran
Previous Post

Polres Sinjai Berhasil Amankan 6 Debt Collector Terlibat Kasus Perampasan Kendaraan

Next Post

SAH, DPR Setujui Posisi Wakil Menteri Dihapus dan Jumlah Kementerian Tak Terbatas

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)

SAH, DPR Setujui Posisi Wakil Menteri Dihapus dan Jumlah Kementerian Tak Terbatas

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved