Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Teken Perpres Penghapusan Sistem Kelas BPJS Kesehatan

CC-02 by CC-02
14 Mei 2024
in Nasional
0
BPJS Kesehatan (dok. Kesmasid.com)
0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengumumkan bahwa sistem kelas yang sebelumnya diterapkan akan dihapus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 tahun 2024. 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Perpres tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Mei lalu, menetapkan penggantian kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Pasal 103B ayat 1 dalam perpres tersebut menetapkan bahwa penerapan KRIS akan berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025, memberi waktu bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru ini.

Meskipun Perpres tersebut mengatur penghapusan sistem kelas, besaran iuran untuk sistem baru tersebut tidak disebutkan secara spesifik.

Rizky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa penyesuaian iuran akan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat. 

“Hingga saat ini, nominal iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada peraturan Presiden yang berlaku saat ini,” ujarnya, Senin (13/5/2024).

Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi akses pelayanan kesehatan masyarakat, dengan memberikan standar yang lebih jelas dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas layanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Perubahan ini juga menjadi sorotan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang diharapkan dapat segera mempersiapkan diri dalam menyikapi implementasi KRIS. 

Selain itu, penyesuaian iuran yang berkelanjutan akan menjadi perhatian penting bagi BPJS Kesehatan untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional ini.

Meskipun implementasi KRIS masih menunggu waktu, langkah BPJS Kesehatan dalam mengumumkan penghapusan sistem kelas dan penggantian dengan KRIS menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.(CC-01)

Tags: bpjsbpjs kesehatanjokowi
Previous Post

Pansel KPK Seleksi Calon Pimpinan, Pengamat UGM: Tak Harus Wakili Kejaksaan dan Polisi

Next Post

Prabowo Blak-blakan Dapat Keuntungan Pilpres Hasil Endorse Jokowi

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Prabowo dan Jokowi (dok. Sekretariat Presiden)

Prabowo Blak-blakan Dapat Keuntungan Pilpres Hasil Endorse Jokowi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved