Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Fu Zeliang WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Pemalang, Diduga Langgar Izin Tinggal

CC-02 by CC-02
4 Mei 2024
in Daerah
0
WNA asal China

WNA asal China yang melanggar ijin tinggal yaitu papsor, saat konferensi pers di aula kantor imigrasi Pemalang. (ist)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PEMALANG – Tim Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diketahui bernama Fu Zeliang karena diduga melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.

Fu Zeliang ditangkap di rumah istrinya di Desa Surdo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo, menjelaskan bahwa WNA tersebut telah masuk ke Indonesia sejak 1 Maret 2024 menggunakan visa kunjungan.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli di rumahnya.

“Atas pelanggaran tersebut, kami menerapkan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Ari Widodo.

Saat ini, WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.

Meskipun WNA tersebut awalnya mengaku sebagai Warga Negara Indonesia dengan menunjukkan KTP atas nama Ahmad Mukhlisun, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa ia adalah WNA Tiongkok.

“Dari pemeriksaan, terungkap bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Kami akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Tim Imigrasi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk KTP WNI, paspor, dan buku nikah yang dimiliki oleh WNA tersebut.

Masih terbuka kemungkinan untuk deportasi apabila terbukti bahwa WNA tersebut melanggar undang-undang keimigrasian lainnya.

Ari Widodo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (CC02)

Tags: deportasiimigrasipemalang
Previous Post

Inilah Daftar Nama Caleg Terpilih Anggota DPRD Kota Semarang Sesuai Hasil Pleno KPU

Next Post

Eks Dirut PDAM Kabupaten Semarang Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pegawai Rp 8,5 Miliar

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Kejari Kabupaten Semarang

Eks Dirut PDAM Kabupaten Semarang Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pegawai Rp 8,5 Miliar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved