Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bea Cukai Kudus Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari 2 Tempat Produksi di Jepara

CC-02 by CC-02
1 Mei 2024
in Daerah
0
Rokok ilegal. (Dok/Ist)
0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Operasi penyergapan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus terhadap produksi rokok ilegal di Jepara menmbuahkan hasil yang signifikan.

Dua bangunan yang diduga menjadi tempat produksi rokok ilegal berhasil digerebek.

Bangunan pertama yang terletak di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara menjadi sasaran operasi yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai.

Dari kedua bangunan tersebut, sebanyak 243.750 batang Barang Kena Cukai (BKC) dalam bentuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan pita cukai diduga palsu berhasil diamankan.

Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, menjelaskan bahwa nilai barang yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp 336 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 233 juta.

“Nilai barang  diperkirakan mencapai Rp 336 juta dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 233 juta.

Untuk pelaku diduga melakukan pelanggaran pidana cukai,”  kata Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Selasa (30/4/2024).

Pelaku yang diduga terlibat dalam pelanggaran pidana cukai akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran ketentuan di bidang cukai, seperti pemalsuan pita cukai, dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang signifikan.

Bea Cukai Kudus juga mengingatkan bahwa untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau secara legal, masyarakat dapat mengajukan permohonan izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke kantor mereka tanpa dipungut biaya. (CC-02)

Tags: bea cukai kudusjeparakudusrokok ilegal
Previous Post

Anggota Komisi I Nilai Penyebutan OPM Bisa Berikan Kepastian Tindakan Prajurit

Next Post

Bahlil Lahadalia Berencana Beri Izin Usaha Pertambangan ke Ormas Keagamaan, NU atau Muhammadiyah?

Related Posts

Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Ribuan Ikan Tambak Mati di Terboyo Semarang, Kerugian Tembus Rp 600 Juta – Diduga Tercemar Limbah PT Bonanza

9 Mei 2025
Kecelakaan maut truk vs angkot di Purworejo (dok. istimewa)
Daerah

Sempat Dirawat, Sopir Truk Kecelakaan Maut di Purworejo Meninggal Dunia, Total Korban Meninggal 12 Orang

9 Mei 2025
Perangkat desa di Bondowoso kembalikan dana desa hingga Rp 5,1 miliar (dok. istimewa)
Daerah

Desa di Bondowoso Kembalikan Dana Desa ke Kejaksaan Hingga Mencapai Rp 5,1 Miliar

6 Mei 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok. istimewa(
Daerah

Aksi Damai Ampera di Magelang Dukung Forum Purnawirawan, Muncul Spanduk ‘Pecat Gibran’

5 Mei 2025
Next Post
Bahlil Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. (dok. istimewa)

Bahlil Lahadalia Berencana Beri Izin Usaha Pertambangan ke Ormas Keagamaan, NU atau Muhammadiyah?

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Viral! Polisi vs Bea Cukai Adu Mulut Rebutan Mobil Rokok Ilegal di Suramadu
  • 9 Fakta Menarik Paus Leo XIV Pertama dari Amerika Serikat
  • Ribuan Ikan Tambak Mati di Terboyo Semarang, Kerugian Tembus Rp 600 Juta – Diduga Tercemar Limbah PT Bonanza
  • Viral! Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia di Ukraina, TNI AL: Sudah Dipecat
  • Sempat Dirawat, Sopir Truk Kecelakaan Maut di Purworejo Meninggal Dunia, Total Korban Meninggal 12 Orang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved