Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Perkara Sengketa Pilpres, Megawati Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

CC-02 by CC-02
17 April 2024
in Breaking News, Politik
0
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dokumen amicus curiae tersebut dikirim ke MK oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat. 

Dikutip Panduga.id, Selasa (16/4/2024), dalam dokumen tersebut, Megawati menekankan bahwa rakyat Indonesia sedang menunggu untuk melihat apakah hakim MK dapat mengambil keputusan sesuai dengan hati nurani dan sikap kenegarawanan, atau membiarkan praktik elektoral yang diduga penuh penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam sejarah demokrasi Indonesia.

Namun, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa langkah Megawati sebagai amicus curiae tidaklah tepat. 

Menurutnya, Megawati berada di pihak yang berperkara, sehingga seharusnya amicus curiae diajukan oleh pihak yang berada di luar perkara. 

Otto menekankan pentingnya independensi dan netralitas dalam proses persidangan, serta mengkritik keputusan PDIP untuk mengajukan Megawati sebagai amicus curiae.

Reaksi dari berbagai pihak pun bermacam-macam terhadap langkah PDIP ini. 

Sebagian menganggap bahwa partisipasi Megawati sebagai amicus curiae akan memberikan pandangan yang berharga bagi MK dalam membuat keputusan. 

Namun, ada juga yang mengkritik langkah ini sebagai upaya untuk mempengaruhi proses persidangan. 

Diperkirakan bahwa pertanyaan mengenai apakah MK akan menerima kontribusi Megawati sebagai amicus curiae akan menjadi fokus pembahasan dalam beberapa hari ke depan.

Amicus curiae adalah sebuah konsep di dalam hukum di mana individu atau kelompok yang tidak terlibat dalam suatu kasus memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan tentang masalah hukum yang sedang diperdebatkan. 

Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, pandangan dari amicus curiae sering kali dianggap sebagai bahan pertimbangan penting oleh pengadilan dalam membuat keputusan.(CC-01)

Tags: amicus curiaemahkamah konstitusimegawatimkpdippilpressengketa pilpres
Previous Post

Kubu Anies Serahkan 7 Kesimpulan Pelanggaran Pilpres ke Hakim MK

Next Post

Pakar Hukum Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Permohonan Paslon 01 dan 03

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Rumah milik Wawan Syarwhani (80) di Surabaya dibongkar tanpa izin dan dijadikan dapur Makan Bergizi Gratis. Pemilik mengaku memiliki SHM dan AJB sah. (dok. Kompas.com)
Breaking News

Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak Jadi Dapur MBG

23 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi sidang sengketa pilpres di MK (dok. istimewa)

Pakar Hukum Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Permohonan Paslon 01 dan 03

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved