Panduga.id
Advertisement
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Perkara Sengketa Pilpres, Megawati Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

CC-02 by CC-02
17 April 2024
in Breaking News, Politik
0
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dokumen amicus curiae tersebut dikirim ke MK oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat. 

Dikutip Panduga.id, Selasa (16/4/2024), dalam dokumen tersebut, Megawati menekankan bahwa rakyat Indonesia sedang menunggu untuk melihat apakah hakim MK dapat mengambil keputusan sesuai dengan hati nurani dan sikap kenegarawanan, atau membiarkan praktik elektoral yang diduga penuh penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam sejarah demokrasi Indonesia.

Namun, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa langkah Megawati sebagai amicus curiae tidaklah tepat. 

Menurutnya, Megawati berada di pihak yang berperkara, sehingga seharusnya amicus curiae diajukan oleh pihak yang berada di luar perkara. 

Otto menekankan pentingnya independensi dan netralitas dalam proses persidangan, serta mengkritik keputusan PDIP untuk mengajukan Megawati sebagai amicus curiae.

Reaksi dari berbagai pihak pun bermacam-macam terhadap langkah PDIP ini. 

Sebagian menganggap bahwa partisipasi Megawati sebagai amicus curiae akan memberikan pandangan yang berharga bagi MK dalam membuat keputusan. 

Namun, ada juga yang mengkritik langkah ini sebagai upaya untuk mempengaruhi proses persidangan. 

Diperkirakan bahwa pertanyaan mengenai apakah MK akan menerima kontribusi Megawati sebagai amicus curiae akan menjadi fokus pembahasan dalam beberapa hari ke depan.

Amicus curiae adalah sebuah konsep di dalam hukum di mana individu atau kelompok yang tidak terlibat dalam suatu kasus memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan tentang masalah hukum yang sedang diperdebatkan. 

Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, pandangan dari amicus curiae sering kali dianggap sebagai bahan pertimbangan penting oleh pengadilan dalam membuat keputusan.(CC-01)

Tags: amicus curiaemahkamah konstitusimegawatimkpdippilpressengketa pilpres
Previous Post

Kubu Anies Serahkan 7 Kesimpulan Pelanggaran Pilpres ke Hakim MK

Next Post

Pakar Hukum Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Permohonan Paslon 01 dan 03

Related Posts

Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

Hari Ini Bupati Pati Sudewo Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel KA

27 Agustus 2025
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita (dok. istimewa)
Breaking News

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi, Disiarkan Langsung PN Semarang

27 Agustus 2025
Ilustrasi minuman manis kemasan akan dikenakan cukai pada 2026 (dok. istimewa)
Breaking News

Pemerintah Akan Terapkan Cukai Minuman Manis dalam Kemasan pada 2026

25 Agustus 2025
INFORMA Electronics dan SELMA resmi membuka toko baru di Jalan Pandanaran Semarang dengan promo diskon hingga 70%.
Breaking News

INFORMA Electronics dan SELMA Resmi Buka Toko Baru di Jalan Pandanaran Semarang, Tawarkan Diskon hingga 70%

16 Agustus 2025
Next Post
Ilustrasi sidang sengketa pilpres di MK (dok. istimewa)

Pakar Hukum Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Permohonan Paslon 01 dan 03

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buronan Kasus Pajak Asal Semarang, Theng Hong Sioe, Ditangkap di Bali
  • Cerita Karyawan Restoran Sego Bancakan di Kota Lama Semarang Terbakar, Api Padam Setelah 2 Jam
  • Hari Ini Bupati Pati Sudewo Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel KA
  • Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi, Disiarkan Langsung PN Semarang
  • Anak Pejabat Satpol PP Boyolali Ugal-ugalan Pakai Mobil Dinas, Hampir Tabrak Bocah: Begini Sanksinya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved