Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Wacana Hak Angket DPR untuk Penyelidikan Kecurangan Pemilu 2024 Tak Terwujud

CC-02 by CC-02
5 April 2024
in Nasional
0
Ilustrasi rekapitulasi suara di KPU (dok. istimewa)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Wacana penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, yang semula disuarakan oleh PDIP, tidak terwujud hingga penutupan masa persidangan keempat (IV) tahun sidang 2023-2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kamis (4/4/2024), Habiburokhman, anggota DPR dan Waketum Gerindra, menyatakan bahwa rencana penggunaan hak angket tersebut telah dibatalkan.

Ketua DPR, Puan Maharani, juga menolak memberikan tanggapan terkait nasib hak angket yang sempat disebut-sebut akan digulirkan pada masa sidang keempat ini.

Awalnya, keinginan untuk menggulirkan hak angket ini muncul saat pembukaan masa sidang keempat DPR pada 5 Maret 2024.

Anggota DPR dari PKS, PKB, dan PDIP menyuarakan dorongan untuk menggunakan hak angket tersebut.

PDIP, dengan dukungan partai pendukung paslon 01 seperti Partai Nasdem, PKB, dan PKS, awalnya berniat untuk mendorong wacana tersebut. Bahkan, pihak PDIP mengklaim telah menyiapkan naskah akademik untuk diajukan ke DPR.

Namun, hingga penutupan masa sidang keempat ini, niat tersebut tidak terwujud. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan dari berbagai pihak terkait alasan dibatalkannya rencana penggunaan hak angket.

Beberapa pihak mungkin merasa kecewa karena harapan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tidak terealisasi.

Respons netizen terhadap pembatalan rencana penggunaan hak angket ini juga beragam.

Ada yang mengekspresikan ketidaksenangan dan kekecewaan terhadap keputusan tersebut, sementara yang lain mengambil sikap santai dan memilih untuk menunggu perkembangan selanjutnya.

Masih banyak pula yang menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap harus diutamakan dalam menangani dugaan kecurangan dalam proses demokrasi seperti pemilihan umum.

Kehadiran wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam konteks sistem demokrasi di Indonesia.

Meskipun tidak terwujud pada saat ini, isu tersebut tetap menjadi sorotan masyarakat dan menjadi bagian dari perjalanan demokrasi di tanah air.(CC-01)

Tags: dprhak angketkecurangan pilprespdippemilupilprespks
Previous Post

Diduga Terlibat Penggerebekan Pabrik Sabu, Polisi Ditresnarkoba Polda Jateng Tega Bunuh Diri

Next Post

Revisi UU MD3 Berpotensi Menciptakan Kegaduhan untuk Merebut Kursi Ketua DPR

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)

Revisi UU MD3 Berpotensi Menciptakan Kegaduhan untuk Merebut Kursi Ketua DPR

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved