Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Wacana Hak Angket DPR untuk Penyelidikan Kecurangan Pemilu 2024 Tak Terwujud

CC-02 by CC-02
5 April 2024
in Nasional
0
Ilustrasi rekapitulasi suara di KPU (dok. istimewa)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Wacana penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, yang semula disuarakan oleh PDIP, tidak terwujud hingga penutupan masa persidangan keempat (IV) tahun sidang 2023-2024.

Kamis (4/4/2024), Habiburokhman, anggota DPR dan Waketum Gerindra, menyatakan bahwa rencana penggunaan hak angket tersebut telah dibatalkan.

Ketua DPR, Puan Maharani, juga menolak memberikan tanggapan terkait nasib hak angket yang sempat disebut-sebut akan digulirkan pada masa sidang keempat ini.

Awalnya, keinginan untuk menggulirkan hak angket ini muncul saat pembukaan masa sidang keempat DPR pada 5 Maret 2024.

Anggota DPR dari PKS, PKB, dan PDIP menyuarakan dorongan untuk menggunakan hak angket tersebut.

PDIP, dengan dukungan partai pendukung paslon 01 seperti Partai Nasdem, PKB, dan PKS, awalnya berniat untuk mendorong wacana tersebut. Bahkan, pihak PDIP mengklaim telah menyiapkan naskah akademik untuk diajukan ke DPR.

Namun, hingga penutupan masa sidang keempat ini, niat tersebut tidak terwujud. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan dari berbagai pihak terkait alasan dibatalkannya rencana penggunaan hak angket.

Beberapa pihak mungkin merasa kecewa karena harapan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tidak terealisasi.

Respons netizen terhadap pembatalan rencana penggunaan hak angket ini juga beragam.

Ada yang mengekspresikan ketidaksenangan dan kekecewaan terhadap keputusan tersebut, sementara yang lain mengambil sikap santai dan memilih untuk menunggu perkembangan selanjutnya.

Masih banyak pula yang menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap harus diutamakan dalam menangani dugaan kecurangan dalam proses demokrasi seperti pemilihan umum.

Kehadiran wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam konteks sistem demokrasi di Indonesia.

Meskipun tidak terwujud pada saat ini, isu tersebut tetap menjadi sorotan masyarakat dan menjadi bagian dari perjalanan demokrasi di tanah air.(CC-01)

Tags: dprhak angketkecurangan pilprespdippemilupilprespks
Previous Post

Diduga Terlibat Penggerebekan Pabrik Sabu, Polisi Ditresnarkoba Polda Jateng Tega Bunuh Diri

Next Post

Revisi UU MD3 Berpotensi Menciptakan Kegaduhan untuk Merebut Kursi Ketua DPR

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)

Revisi UU MD3 Berpotensi Menciptakan Kegaduhan untuk Merebut Kursi Ketua DPR

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved