Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi UU MD3 Berpotensi Menciptakan Kegaduhan untuk Merebut Kursi Ketua DPR

CC-02 by CC-02
5 April 2024
in Nasional
0
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, menyatakan keprihatinannya terhadap kemungkinan kegaduhan yang akan terjadi jika Revisi UU tentang perubahan keempat atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) digunakan untuk mengubah ketentuan pasal pemilihan ketua DPR periode mendatang. 

Berdasarkan informasi dari DPR, revisi UU MD3 telah dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. 

Dalam UU yang berlaku saat ini, kursi ketua DPR ditentukan oleh parpol pemilik kursi terbanyak di DPR.

PDIP mengungkapkan kecurigaannya bahwa Golkar ingin menguasai kursi ketua DPR setelah menjadi partai pemilik kursi terbanyak di DPR dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran dari hasil Pemilu Legislatif 2024, meskipun berada di bawah PDIP. 

“Hal ini menjadi sorotan karena potensi pergeseran kekuasaan di tubuh DPR,” ucapnya, Kamis (4/4/2024).

Menanggapi kemungkinan revisi UU MD3, Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa penentuan kursi ketua DPR biasanya dilakukan melalui musyawarah, di mana partai di parlemen menghargai bahwa kursi tersebut biasanya diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif. 

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk tidak membahas revisi UU MD3 dalam persidangan DPR periode 2019-2024. 

Dia menyatakan bahwa revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas hanya dimasukkan oleh Badan Legislatif DPR, dan belum pasti akan dibahas dalam sidang.

Komentar-komentar dari para anggota DPR menggarisbawahi kompleksitas politik dan dinamika kekuatan di tubuh DPR terkait revisi UU MD3. 

Sebagian melihatnya sebagai upaya potensial untuk mempengaruhi komposisi kekuasaan di parlemen, sementara yang lain menekankan perlunya menjaga prinsip demokrasi dan proses musyawarah dalam penentuan kursi ketua DPR. 

“Potensi kegaduhan di arena politik nasional menjadi sorotan, menimbulkan pertanyaan dan perdebatan di kalangan masyarakat,” imbuhnya. (CC-01)

Tags: anggota dewandprdpr rigolkarketua dprpdipuu md3
Previous Post

Wacana Hak Angket DPR untuk Penyelidikan Kecurangan Pemilu 2024 Tak Terwujud

Next Post

Wacana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Habiburokhman: Harapan dan Tunggu Kabar

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Megawati dan Prabowo (dok. istimewa)

Wacana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Habiburokhman: Harapan dan Tunggu Kabar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved