Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

300 Akademisi Surati MK Sampaikan Pelanggaran KPU Menerima Pencalonan Gibran

CC-02 by CC-02
29 Maret 2024
in Nasional
0
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (dok. KPU RI)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Sebanyak 300 orang yang terdiri dari akademisi, lembaga, dan warga sipil mengirimkan permohonan sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. 

Dengan penyerahan Amicus Curiae ini, mereka berharap dapat memberikan pandangan hukum kepada pengadilan terhadap perkara yang sedang berlangsung.

Salah satu dari akademisi yang terlibat dalam pengiriman permohonan ini adalah Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

Dia melakukan penyerahan permohonan bersama Profesor Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia.

Dikutip Panduga.id, Kamis (28/3/2024), dalam permohonan Amicus Curiae tersebut, terdapat tiga kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan.

Pertama, mereka menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah memaknai Putusan MK No. 90/2023 terkait penetapan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. 

Kedua, kesalahan KPU dalam memaknai putusan tersebut menyebabkan penetapan cawapres nomor urut 2 dalam Keputusan KPU 1632/2023 menjadi batal demi hukum (Null and void), karena Gibran tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Ketiga, mereka menekankan bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan sebagai cawapres, seharusnya MK tidak ragu untuk mendiskualifikasi Gibran. 

Hal ini sejalan dengan preseden pendirian MK dalam putusan-putusan sebelumnya, yang telah mendiskualifikasi paslon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.

Permohonan Amicus Curiae ini menjadi salah satu langkah dari berbagai pihak yang turut aktif dalam memperjuangkan keadilan dan ketertiban hukum dalam proses sengketa Pilpres 2024. 

Dengan keterlibatan mereka, diharapkan MK dapat mempertimbangkan pandangan yang komprehensif dan mendalam dalam mengambil keputusan yang adil dan berkeadilan.(CC-01)

Tags: akademisiamicus curiaemkpilprespilpres 2024
Previous Post

Ketagihan Sanksi, Hakim Konstitusi Anwar Usman Dijatuhi Hukuman oleh MKMK

Next Post

UU DJK Disahkan DPR, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Jakarta (dok. wikipedia)

UU DJK Disahkan DPR, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved