Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

300 Akademisi Surati MK Sampaikan Pelanggaran KPU Menerima Pencalonan Gibran

CC-02 by CC-02
29 Maret 2024
in Nasional
0
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (dok. KPU RI)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Sebanyak 300 orang yang terdiri dari akademisi, lembaga, dan warga sipil mengirimkan permohonan sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. 

Dengan penyerahan Amicus Curiae ini, mereka berharap dapat memberikan pandangan hukum kepada pengadilan terhadap perkara yang sedang berlangsung.

Salah satu dari akademisi yang terlibat dalam pengiriman permohonan ini adalah Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

Dia melakukan penyerahan permohonan bersama Profesor Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia.

Dikutip Panduga.id, Kamis (28/3/2024), dalam permohonan Amicus Curiae tersebut, terdapat tiga kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan.

Pertama, mereka menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah memaknai Putusan MK No. 90/2023 terkait penetapan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. 

Kedua, kesalahan KPU dalam memaknai putusan tersebut menyebabkan penetapan cawapres nomor urut 2 dalam Keputusan KPU 1632/2023 menjadi batal demi hukum (Null and void), karena Gibran tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Ketiga, mereka menekankan bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan sebagai cawapres, seharusnya MK tidak ragu untuk mendiskualifikasi Gibran. 

Hal ini sejalan dengan preseden pendirian MK dalam putusan-putusan sebelumnya, yang telah mendiskualifikasi paslon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.

Permohonan Amicus Curiae ini menjadi salah satu langkah dari berbagai pihak yang turut aktif dalam memperjuangkan keadilan dan ketertiban hukum dalam proses sengketa Pilpres 2024. 

Dengan keterlibatan mereka, diharapkan MK dapat mempertimbangkan pandangan yang komprehensif dan mendalam dalam mengambil keputusan yang adil dan berkeadilan.(CC-01)

Tags: akademisiamicus curiaemkpilprespilpres 2024
Previous Post

Ketagihan Sanksi, Hakim Konstitusi Anwar Usman Dijatuhi Hukuman oleh MKMK

Next Post

UU DJK Disahkan DPR, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Jakarta (dok. wikipedia)

UU DJK Disahkan DPR, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved