Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

300 Akademisi Surati MK Sampaikan Pelanggaran KPU Menerima Pencalonan Gibran

CC-02 by CC-02
29 Maret 2024
in Nasional
0
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (dok. KPU RI)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Sebanyak 300 orang yang terdiri dari akademisi, lembaga, dan warga sipil mengirimkan permohonan sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dengan penyerahan Amicus Curiae ini, mereka berharap dapat memberikan pandangan hukum kepada pengadilan terhadap perkara yang sedang berlangsung.

Salah satu dari akademisi yang terlibat dalam pengiriman permohonan ini adalah Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

Dia melakukan penyerahan permohonan bersama Profesor Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia.

Dikutip Panduga.id, Kamis (28/3/2024), dalam permohonan Amicus Curiae tersebut, terdapat tiga kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan.

Pertama, mereka menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah memaknai Putusan MK No. 90/2023 terkait penetapan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. 

Kedua, kesalahan KPU dalam memaknai putusan tersebut menyebabkan penetapan cawapres nomor urut 2 dalam Keputusan KPU 1632/2023 menjadi batal demi hukum (Null and void), karena Gibran tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Ketiga, mereka menekankan bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan sebagai cawapres, seharusnya MK tidak ragu untuk mendiskualifikasi Gibran. 

Hal ini sejalan dengan preseden pendirian MK dalam putusan-putusan sebelumnya, yang telah mendiskualifikasi paslon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.

Permohonan Amicus Curiae ini menjadi salah satu langkah dari berbagai pihak yang turut aktif dalam memperjuangkan keadilan dan ketertiban hukum dalam proses sengketa Pilpres 2024. 

Dengan keterlibatan mereka, diharapkan MK dapat mempertimbangkan pandangan yang komprehensif dan mendalam dalam mengambil keputusan yang adil dan berkeadilan.(CC-01)

Tags: akademisiamicus curiaemkpilprespilpres 2024
Previous Post

Ketagihan Sanksi, Hakim Konstitusi Anwar Usman Dijatuhi Hukuman oleh MKMK

Next Post

UU DJK Disahkan DPR, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Jakarta (dok. wikipedia)

UU DJK Disahkan DPR, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved