Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

WOW! SYL Didakwa Melakukan Pemerasan Rp 44,5 Miliar

CC-02 by CC-02
29 Februari 2024
in Nasional
0
Syahrul Yasin Limpo (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan.

Tak tanggung-tanggung, total uang pemerasan mencapai Rp 44,5 miliar.

Jumlah tersebut didapat dari tindak pemerasan selama 2020-2023.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 40 miliar.

Tindakan itu dilakukan SYL bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakpus, menyebut, SYL memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (stafsus).

Selain Imam, ia juga memerintahkan Kasdi, Hatta, dan ajudan Panji Harjanto (ajudan).

“Mereka diperintahkan untuk mengumpulkan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan RI,” jelasnya, Rabu (28/2/2024).

Uang hasil pemerasan itu untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.

Jika tak menaati perintah, para pejabat itu diancam akan dinonjobkan.(CC-01)

Tags: kpkpemerasansyahrul yasin limposyl
Previous Post

Diduga Ada Kebocoran DPT, Seluruh Komisioner KPU Jalani Sidang Kode Etik

Next Post

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Peradilan Helmut Hermawan

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Helmut Hermawan. (dok. istimewa)

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Peradilan Helmut Hermawan

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved