Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Peradilan Helmut Hermawan

CC-02 by CC-02
29 Februari 2024
in Nasional
0
Helmut Hermawan. (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengabulkan permohonan praperadilan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Dengan putusan itu, status tersangka Helmut pun gugur seperti tersangka lainnya, mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. 

“KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka,” jelas Hakim Tumpanuli, Rabu (28/2/2024).

Helmut disangkakan menyuap Eddy Hiariej sebesar Rp 8 miliar terkait dengan pengurusan Administrasi Hukum dan Umum (AHU) di Kemenkumham.

Adapun Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, akan mempelajari lebih lanjut putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Eddy dan Helmut. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, untuk sementara Helmut dilepas dari tahanan yang telah dijalaninya sekitar 2 bulan. 

Namun ia menegaskan, KPK bisa kembali menetapkan status Helmut sebagai tersangka.

Hal itu jika alasan gugurnya status tersangka karena penetapannya pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK segera kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. 

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, seharusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka kembali setelah gugatan praperadilannya dikabulkan. 

Apalagi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tidak menganulir keabsahan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK. 

“Kami menilai KPK tidak serius menangani kasus Eddy, karena sejak putusan praperadilan pada 30 Januari lalu, KPK belum menjelaskan resmi tindak lanjut hukumnya,” tuturnya.(CC-01)

Tags: clmHelmut Hermawanpn jakarta selatanpraperadilanpt citra lampia mandiri
Previous Post

WOW! SYL Didakwa Melakukan Pemerasan Rp 44,5 Miliar

Next Post

Dugaan Penggelembungan Suara PSI Terjadi di Beberapa Daerah, PAN Jateng Pertanyakan Penundaan Rekapitulasi

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (dok. psi.id)

Dugaan Penggelembungan Suara PSI Terjadi di Beberapa Daerah, PAN Jateng Pertanyakan Penundaan Rekapitulasi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved