Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Buron Sejak 2011, Pelaku Pencucian Uang Bank BCA Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Jawa Tengah

CC-02 by CC-02
22 Februari 2024
in Breaking News, Daerah
0
DPO pencucian uang bank BCA ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024) (dok. istimewa)
0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, dan AMC Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO pembobolan bank BCA senilai Rp 25 miliar.

Terdakwa Suryo Antoro Soerjanto alias SA terbukti secara sah melakukan tindak pencucian uang pada tahun 2011.

Suryo ditangkap Tim Tabur di sebuah rumah yang ada di Jalan Bukit Tembakau, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pukul 15.15 WIB, Rabu (21/2/2024).

Penangkapan DPO Suryo berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1737K/Pid/2013 tanggal 20 Januari 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 54/Pid.Sus/2012/PN.Smg tanggal 20 Juni 2012.

Suryo divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Usai penangkapan, terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk melengkapi berkas dan kemudian diserahkan ke Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang.

Suryo terbukti terlibat kasus pembobolan Bank BCA di Jalan Pemuda Semarang pada 2011 lalu.

Ditemukan enam transaksi kredit rumah yang menggunakan tiga nama debitur fiktif.

Transaksi kredit rumah tersebut menjaminkan enam aset kepada pihak bank sebesar Rp 25 miliar melalui perantara Suryo.

Akibat perbuatan itu, pihak bank melaporkan adanya kredit macet ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

Suryo sempat divonis bebas oleh PN Semarang karena tidak terbukti bersalah pada 20 Juni 2012.(CC-01)

View this post on Instagram

A post shared by PANDUGA.ID (@panduga.id)

Tags: bank bcabcakejaksaan agungkejaksaan negeri semarangkejaksaan tinggi jawa tengahpencucian uang
Previous Post

Timnas AMIN Temukan 9 Kecurangan Pilpres 2024

Next Post

60,9 Persen Pemilih Ganjar-Mahfud Karena Kesamaan Etnis dan Suku

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Ganjar Pranowo (dok. istimewa)

60,9 Persen Pemilih Ganjar-Mahfud Karena Kesamaan Etnis dan Suku

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved