Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Disnakkeswan Jateng Tegaskan Anjing Bukan untuk Dikonsumsi

CC-02 by CC-02
9 Januari 2024
in Daerah
0
Tangkapan layar video viral ratusan anjing dibawa truk masuk ke Jateng. (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah merespons kejadian viral di Kota Semarang yang menyebabkan ratusan anjing diambil dari truk dan ditangkap pihak berwajib.

Disnakkeswan Jawa Tengah mengungkapkan, anjing bukanlah hewan yang bisa dimakan.

Bahkan Kepala Disnakkeswan Jawa Tengah Agus Waryanto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kejadian tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan mempertanyakan surat izin ratusan anjing yang diangkut dengan truk dan saat ini berada dalam tahanan Polrestabes Semarang.

“Memang benar orang yang terlibat membawa nota pengiriman, tapi saya tidak percaya. Oleh karena itu, akan dilakukan pengecekan lagi,” kata Agus, Senin (8/1/2024).

Karena anjing bukan merupakan hewan peliharaan, maka akan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan keabsahan dokumen.

Selain itu, beberapa ratus anjing yang dibawa harus dilakukan pemeriksaan untuk memastikan mereka tidak tertular rabies.

Agus menyampaikan bahwa ada aturan normatif dan persyaratan khusus dalam pengangkutan ternak dan hewan.

“Khusus terkait dengan kesehatan hewan atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Tujuan diperdagangkannya hewan tersebut juga menjadi persyaratan SKKH yang harus dilampirkan,” ujarnya.

Katanya, SKKH memuat imbauan dari kabupaten atau kota baik dari daerah penerima maupun pengirim terkait hewan. Ia menduga dokumen yang dibawa ilegal.

Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan terkait distribusi hewan ternak.

“Hal ini untuk mencegah penyebaran penyakit hewan ternak (zoonosis) yang dapat menular ke manusia,” kata Agus.

Ia juga menginformasikan bahwa peraturan ini diterapkan untuk melindungi masyarakat dan konsumen dari penyakit zoonosis seperti rabies.

Peraturan ini juga mencakup pengendalian penanganan atau penyembelihan hewan yang harus memperhatikan kesejahteraan hewan.

“Kami ingin Jateng bebas rabies. Makanya kita tidak ingin ada orang di wilayah Jateng yang tertular,” pungkasnya.(CC-01)

Tags: Disnakkeswan Provinsi Jawa Tengahjatengkonsumsi anjingpemprov jatengpenjualan anjing
Previous Post

Mahfud MD Tegaskan Rohingnya Jadi Tanggung Jawab UNHCR

Next Post

TPD Jateng Ungkap Ganjar-Mahfud Dapat Sentimen Positif Usai Debat Capres

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Prabowo, Ganjar, dan Anies saat debat capres yang diselenggarakan KPU RI, Minggu (7/1/2024). (dok. Youtube KPU RI)

TPD Jateng Ungkap Ganjar-Mahfud Dapat Sentimen Positif Usai Debat Capres

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved