Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Disnakkeswan Jateng Tegaskan Anjing Bukan untuk Dikonsumsi

CC-02 by CC-02
9 Januari 2024
in Daerah
0
Tangkapan layar video viral ratusan anjing dibawa truk masuk ke Jateng. (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah merespons kejadian viral di Kota Semarang yang menyebabkan ratusan anjing diambil dari truk dan ditangkap pihak berwajib.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Disnakkeswan Jawa Tengah mengungkapkan, anjing bukanlah hewan yang bisa dimakan.

Bahkan Kepala Disnakkeswan Jawa Tengah Agus Waryanto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kejadian tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan mempertanyakan surat izin ratusan anjing yang diangkut dengan truk dan saat ini berada dalam tahanan Polrestabes Semarang.

“Memang benar orang yang terlibat membawa nota pengiriman, tapi saya tidak percaya. Oleh karena itu, akan dilakukan pengecekan lagi,” kata Agus, Senin (8/1/2024).

Karena anjing bukan merupakan hewan peliharaan, maka akan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan keabsahan dokumen.

Selain itu, beberapa ratus anjing yang dibawa harus dilakukan pemeriksaan untuk memastikan mereka tidak tertular rabies.

Agus menyampaikan bahwa ada aturan normatif dan persyaratan khusus dalam pengangkutan ternak dan hewan.

“Khusus terkait dengan kesehatan hewan atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Tujuan diperdagangkannya hewan tersebut juga menjadi persyaratan SKKH yang harus dilampirkan,” ujarnya.

Katanya, SKKH memuat imbauan dari kabupaten atau kota baik dari daerah penerima maupun pengirim terkait hewan. Ia menduga dokumen yang dibawa ilegal.

Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan terkait distribusi hewan ternak.

“Hal ini untuk mencegah penyebaran penyakit hewan ternak (zoonosis) yang dapat menular ke manusia,” kata Agus.

Ia juga menginformasikan bahwa peraturan ini diterapkan untuk melindungi masyarakat dan konsumen dari penyakit zoonosis seperti rabies.

Peraturan ini juga mencakup pengendalian penanganan atau penyembelihan hewan yang harus memperhatikan kesejahteraan hewan.

“Kami ingin Jateng bebas rabies. Makanya kita tidak ingin ada orang di wilayah Jateng yang tertular,” pungkasnya.(CC-01)

Tags: Disnakkeswan Provinsi Jawa Tengahjatengkonsumsi anjingpemprov jatengpenjualan anjing
Previous Post

Mahfud MD Tegaskan Rohingnya Jadi Tanggung Jawab UNHCR

Next Post

TPD Jateng Ungkap Ganjar-Mahfud Dapat Sentimen Positif Usai Debat Capres

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
Prabowo, Ganjar, dan Anies saat debat capres yang diselenggarakan KPU RI, Minggu (7/1/2024). (dok. Youtube KPU RI)

TPD Jateng Ungkap Ganjar-Mahfud Dapat Sentimen Positif Usai Debat Capres

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved