Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PPATK Temukan Aliran Dana BPR Rp 94 Miliar ke Koperasi Bentukan Prabowo Subianto

CC-02 by CC-02
21 Desember 2023
in Nasional
0
ilustrasi money politic (dok. diskominfo.lomboktimurkab.go.id)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – PPATK mengumumkan dana kampanye parpol berasal dari penambangan liar dan sumber lainnya.

Salah satunya adalah penyalahgunaan fasilitas kredit Bank Daerah (BPR) Jawa Tengah.

Dana pinjaman yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja debitur, diduga digunakan untuk kepentingan simpatisan partai politik berinisial MIA.

Pada tahun 2022-2023, total pencairan BPR pada 27 rekening debitur kurang lebih sebesar Rp 102 miliar.

Setelah pembayaran, dana senilai Rp 94 miliar disetorkan ke rekening MIA.

Uang ditransfer dari rekening MIA ke beberapa perusahaan, beberapa perorangan, dan Koperasi Garudayaksa Nusantara, koperasi yang didirikan oleh Prabowo Subianto.

Tim Kampanye Pemilu Nasional (TKN) Prabowo Gibran belum menanggapi tudingan aliran dana kampanye yang berasal dari penyalahgunaan fasilitas pembiayaan BPR di salah satu wilayah di Jawa Tengah.

Baik Waketum Gerindra Fadli Zon, Budi Djiwandono, anggota Dewan Pembina Andre Rosiade, dan Sekjen Ahmad Muzani, tak merespons pertanyaan hal tersebut.

Sementara itu, Wakil Komandan Tim Golf (relawan) TKN Prabowo Gibran, Immanuel Ebenezer, mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan PPATK.

Hasil PPATK juga dikomentari oleh Titi Angrein, Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19 Desember 2023), aparat penegak hukum menyatakan harus segera dilakukan penyelidikan.

“Tidak hanya UU Pemilu, tapi juga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena UU Pemilu hanya memuat ketentuan terbatas,” tegasnya.(CC-01)

Tags: bprjawa tengahkoperasi Garudayaksa Nusantaramiamoney politicpemilu 2024pilpres 2024ppatk
Previous Post

Temuan PPATK Mengenai Transaksi Mencurigakan ke Parpol Jadi Sorotan Tokoh Publik

Next Post

Beredar Video Pj Gubernur Jateng Sambut Kedatangan Prabowo di Semarang dan Pakai Seragam TKN, Apa Kapasitasnya?

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menyambut kedatangan Prabowo Subianto (dok. Panduga)

Beredar Video Pj Gubernur Jateng Sambut Kedatangan Prabowo di Semarang dan Pakai Seragam TKN, Apa Kapasitasnya?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved