Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kejati Jateng dan NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank BSI Terkait Korupsi Dana KUR Rp 8,5 Miliar

CC-01 by CC-01
19 Desember 2024
in Breaking News
0
Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejari) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap mantan pejabat bank syariah milik negara berinisial SE di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. (dok. Kejari Semarang)

Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejari) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap mantan pejabat bank syariah milik negara berinisial SE di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. (dok. Kejari Semarang)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, NTB – Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap mantan pejabat bank syariah milik negara berinisial SE di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/12/2024). Penangkapan ini terkait kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) peternak sapi tahun 2021-2022.

Menurut Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, SE ditangkap di rumah pribadinya di kawasan Lamper Kidul, Kota Semarang, sekitar pukul 20.15 WIB.

“Penangkapan dilakukan atas status tersangka SE dalam kasus korupsi dana KUR peternak sapi di cabang pembantu Mataram-Majapahit,” ujar Efrien.

SE kini dititipkan sementara di ruang tahanan Kejari Kota Semarang sebelum diterbangkan ke Lombok pada Kamis pagi (18/12/2024) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus Korupsi Dana KUR: Kerugian Negara Rp8,5 Miliar

Dalam kasus ini, SE menjadi tersangka ketiga yang ditahan oleh penyidik Kejati NTB. Sebelumnya, dua tersangka lainnya, berinisial M dan MS, telah menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Keduanya diketahui berperan sebagai offtaker atau pengumpul hasil ternak sapi.

Namun, masih ada satu tersangka lain yang belum tertangkap, berinisial MSZ, yang juga diduga berperan sebagai offtaker.

Efrien menambahkan, hasil audit dari Inspektorat NTB menunjukkan indikasi kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar. Angka tersebut berasal dari penyaluran dana KUR yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kerugian negara ini menjadi dasar kuat bagi penyidikan kami,” tegasnya.

Tindak Lanjut Kasus Korupsi Dana KUR

Penyidik Kejati NTB memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. SE dijadwalkan tiba di Lombok pada Kamis pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif dan penahanan lebih lanjut.

Kejati NTB juga mengimbau tersangka lain, MSZ, untuk menyerahkan diri guna mempermudah proses hukum.(CC-01)

Tags: kejati ntbkorupsi bank syariahkur bank syariahntb
Previous Post

Presiden Prabowo Subianto Hadiri KTT D-8 di Mesir, Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Next Post

Ada Ribuan Koruptor Yang Akan Dapat Pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto

Related Posts

Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
Jeep Bromo yang membawa wisatawan terjatuh ke jurang (dok. istimewa)
Breaking News

Jip Wisata Gunung Bromo Masuk Jurang, 8 Wisatawan Luka Termasuk WNA Korea

13 Mei 2025
Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP terpilih jadi Ketua PAN Jawa Tengah (dok. istimewa)
Breaking News

Sakti Wahyu Trenggono Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jateng 2025–2030 Secara Aklamasi

12 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Viral! Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia di Ukraina, TNI AL: Sudah Dipecat

9 Mei 2025
Next Post
koruptor

Ada Ribuan Koruptor Yang Akan Dapat Pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved