Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

15 Mantan Petugas Rutan KPK Divonis Penjara atas Kasus Pungli, Hakim: “Pagar Makan Tanaman”

CC-01 by CC-01
16 Desember 2024
in Nasional
0
Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara kepada 15 mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti setara dengan jumlah korupsi yang dinikmati.

Hakim: “Pagar Makan Tanaman”

Dalam persidangan yang digelar Sabtu (14/12/2024), Hakim Maryono menyebut tindakan para terdakwa sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat mencoreng citra KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

“Dalam kasus ini, mereka yang seharusnya menjaga integritas malah terlibat dalam penyalahgunaan wewenang,” tegas Hakim Maryono.

Hakim juga menggambarkan perilaku para terdakwa dengan pepatah “pagar makan tanaman,” menegaskan bahwa perbuatan mereka bertentangan dengan tugas utama untuk menjaga integritas lembaga hukum.

Daftar Terdakwa dan Peran dalam Pungli

Dua nama besar yang divonis dalam kasus ini adalah:

  • Deden Rohendi — Mantan Kepala Rutan KPK.
  • Hengki Tobing — Mantan Kepala Kamtib Rutan KPK.

Keduanya dinilai bertanggung jawab atas pengaturan dan pelaksanaan pungli yang melibatkan petugas Rutan lainnya.

Hakim Maryono menyebut tindakan ini sebagai “sangat memalukan” dan menegaskan bahwa tindak pidana ini tidak hanya merugikan tahanan tetapi juga mencoreng citra KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

Pesan Tegas untuk Pemberantasan Korupsi

Vonis terhadap 15 mantan petugas Rutan KPK ini menjadi bagian dari upaya membersihkan praktik pungli di lembaga penegak hukum, termasuk di KPK. Keputusan ini diharapkan menjadi pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi, bahkan jika dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi teladan.

Dengan vonis ini, publik berharap langkah pemberantasan korupsi di Indonesia dapat semakin tegas dan transparan.(CC-01)

Tags: kpkpunglirutan kpk
Previous Post

Kompolnas Usulkan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polri, Dorong Penggunaan Non-Lethal Weapons

Next Post

PDIP Desak Kapolri Copot Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Paniai atas Dugaan Intervensi Pilkada

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy (dok. istimewa)

PDIP Desak Kapolri Copot Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Paniai atas Dugaan Intervensi Pilkada

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved