Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengamat Kepolisian ISESS Tegaskan Kapolrestabes Semarang Harus Segera Dievaluasi

CC-02 by CC-02
11 Desember 2024
in Daerah
0
Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas Terungkap, Inisialnya R Pangkat Bripka

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri menyusul kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin. Evaluasi tersebut, menurut Bambang, harus mencakup pimpinan dua tingkat di atas pelaku sesuai ketentuan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri (Waskat).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bambang menekankan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Polrestabes Semarang atau Polda Jawa Tengah, tetapi juga Mabes Polri. Ia mengkritisi dugaan upaya pengaburan fakta yang dilakukan dengan menyebut penembakan terjadi saat Aipda Robig membubarkan tawuran.

“Tanggung jawab tidak berhenti di Polda, tetapi berada di Kapolri. Mabes Polri harus segera bertindak dan mengevaluasi seluruh pihak yang terlibat, terutama dalam dugaan pengaburan fakta terkait penembakan almarhum Gamma di Semarang,” ujar Bambang pada Selasa (10/12) malam.

Bambang juga menyerukan agar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, turut dievaluasi. Sebab, pernyataan awal Kombes Irwan yang menyebut penembakan terjadi dalam upaya membubarkan tawuran dinilai bertolak belakang dengan fakta yang diungkap Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono.

Menurut Aris, penembakan tidak terkait dengan pembubaran tawuran. Ia menjelaskan bahwa Aipda Robig sengaja menunggu korban berputar balik sebelum melepaskan tembakan setelah sempat dipepet oleh kendaraan Gamma dan dua rekannya.

“Evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang harus dilakukan jika Polri konsisten menerapkan aturan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022. Pimpinan dua tingkat di atas pelaku juga wajib dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya sekadar permintaan maaf,” tegas Bambang.

Kasus ini, menurut Bambang, harus menjadi momentum bagi Polri untuk berbenah diri. Ia menyoroti kurangnya keseriusan institusi dalam menangani kasus-kasus serupa yang melibatkan anggotanya, baik dari segi perilaku personel, transparansi penyelidikan, hingga komunikasi kepada publik.

“Kepolisian selama ini tidak pernah serius melakukan pembenahan, baik dalam hal perilaku anggota, penyelidikan, maupun transparansi. Padahal, kasus seperti ini terus berulang dan mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Bambang.

Perkap Nomor 2 Tahun 2022, yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 16 Maret 2022, mengatur kewajiban atasan untuk melaksanakan pengawasan melekat (waskat). Pasal 9 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa atasan yang lalai dalam melaksanakan pengawasan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Bambang berharap Polri menjadikan kasus ini sebagai refleksi untuk memperbaiki sistem pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran, baik oleh anggota maupun pimpinannya, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (CC02)

Tags: Aipda Robig ZaenudinGamma Rizkynata Oktafandy
Previous Post

Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Tak Terima Dipecat, Akan Ajukan Banding

Next Post

Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung: Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Polda NTB Jadwalkan Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Agus Buntung

Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung: Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved