Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengamat Kepolisian ISESS Tegaskan Kapolrestabes Semarang Harus Segera Dievaluasi

CC-02 by CC-02
11 Desember 2024
in Daerah
0
Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas Terungkap, Inisialnya R Pangkat Bripka

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri menyusul kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin. Evaluasi tersebut, menurut Bambang, harus mencakup pimpinan dua tingkat di atas pelaku sesuai ketentuan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri (Waskat).

Bambang menekankan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Polrestabes Semarang atau Polda Jawa Tengah, tetapi juga Mabes Polri. Ia mengkritisi dugaan upaya pengaburan fakta yang dilakukan dengan menyebut penembakan terjadi saat Aipda Robig membubarkan tawuran.

“Tanggung jawab tidak berhenti di Polda, tetapi berada di Kapolri. Mabes Polri harus segera bertindak dan mengevaluasi seluruh pihak yang terlibat, terutama dalam dugaan pengaburan fakta terkait penembakan almarhum Gamma di Semarang,” ujar Bambang pada Selasa (10/12) malam.

Bambang juga menyerukan agar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, turut dievaluasi. Sebab, pernyataan awal Kombes Irwan yang menyebut penembakan terjadi dalam upaya membubarkan tawuran dinilai bertolak belakang dengan fakta yang diungkap Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono.

Menurut Aris, penembakan tidak terkait dengan pembubaran tawuran. Ia menjelaskan bahwa Aipda Robig sengaja menunggu korban berputar balik sebelum melepaskan tembakan setelah sempat dipepet oleh kendaraan Gamma dan dua rekannya.

“Evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang harus dilakukan jika Polri konsisten menerapkan aturan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022. Pimpinan dua tingkat di atas pelaku juga wajib dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya sekadar permintaan maaf,” tegas Bambang.

Kasus ini, menurut Bambang, harus menjadi momentum bagi Polri untuk berbenah diri. Ia menyoroti kurangnya keseriusan institusi dalam menangani kasus-kasus serupa yang melibatkan anggotanya, baik dari segi perilaku personel, transparansi penyelidikan, hingga komunikasi kepada publik.

“Kepolisian selama ini tidak pernah serius melakukan pembenahan, baik dalam hal perilaku anggota, penyelidikan, maupun transparansi. Padahal, kasus seperti ini terus berulang dan mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Bambang.

Perkap Nomor 2 Tahun 2022, yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 16 Maret 2022, mengatur kewajiban atasan untuk melaksanakan pengawasan melekat (waskat). Pasal 9 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa atasan yang lalai dalam melaksanakan pengawasan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Bambang berharap Polri menjadikan kasus ini sebagai refleksi untuk memperbaiki sistem pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran, baik oleh anggota maupun pimpinannya, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (CC02)

Tags: Aipda Robig ZaenudinGamma Rizkynata Oktafandy
Previous Post

Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Tak Terima Dipecat, Akan Ajukan Banding

Next Post

Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung: Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Polda NTB Jadwalkan Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Agus Buntung

Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung: Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved