Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengamat Kepolisian ISESS Tegaskan Kapolrestabes Semarang Harus Segera Dievaluasi

CC-02 by CC-02
11 Desember 2024
in Daerah
0
Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas Terungkap, Inisialnya R Pangkat Bripka

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri menyusul kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin. Evaluasi tersebut, menurut Bambang, harus mencakup pimpinan dua tingkat di atas pelaku sesuai ketentuan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri (Waskat).

Bambang menekankan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Polrestabes Semarang atau Polda Jawa Tengah, tetapi juga Mabes Polri. Ia mengkritisi dugaan upaya pengaburan fakta yang dilakukan dengan menyebut penembakan terjadi saat Aipda Robig membubarkan tawuran.

“Tanggung jawab tidak berhenti di Polda, tetapi berada di Kapolri. Mabes Polri harus segera bertindak dan mengevaluasi seluruh pihak yang terlibat, terutama dalam dugaan pengaburan fakta terkait penembakan almarhum Gamma di Semarang,” ujar Bambang pada Selasa (10/12) malam.

Bambang juga menyerukan agar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, turut dievaluasi. Sebab, pernyataan awal Kombes Irwan yang menyebut penembakan terjadi dalam upaya membubarkan tawuran dinilai bertolak belakang dengan fakta yang diungkap Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono.

Menurut Aris, penembakan tidak terkait dengan pembubaran tawuran. Ia menjelaskan bahwa Aipda Robig sengaja menunggu korban berputar balik sebelum melepaskan tembakan setelah sempat dipepet oleh kendaraan Gamma dan dua rekannya.

“Evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang harus dilakukan jika Polri konsisten menerapkan aturan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022. Pimpinan dua tingkat di atas pelaku juga wajib dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya sekadar permintaan maaf,” tegas Bambang.

Kasus ini, menurut Bambang, harus menjadi momentum bagi Polri untuk berbenah diri. Ia menyoroti kurangnya keseriusan institusi dalam menangani kasus-kasus serupa yang melibatkan anggotanya, baik dari segi perilaku personel, transparansi penyelidikan, hingga komunikasi kepada publik.

“Kepolisian selama ini tidak pernah serius melakukan pembenahan, baik dalam hal perilaku anggota, penyelidikan, maupun transparansi. Padahal, kasus seperti ini terus berulang dan mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Bambang.

Perkap Nomor 2 Tahun 2022, yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 16 Maret 2022, mengatur kewajiban atasan untuk melaksanakan pengawasan melekat (waskat). Pasal 9 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa atasan yang lalai dalam melaksanakan pengawasan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Bambang berharap Polri menjadikan kasus ini sebagai refleksi untuk memperbaiki sistem pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran, baik oleh anggota maupun pimpinannya, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (CC02)

Tags: Aipda Robig ZaenudinGamma Rizkynata Oktafandy
Previous Post

Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Tak Terima Dipecat, Akan Ajukan Banding

Next Post

Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung: Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
Polda NTB Jadwalkan Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Agus Buntung

Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung: Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved