Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

YLBHI Desak DPR Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Polisi

CC-01 by CC-01
10 Desember 2024
in Nasional
0
Ilustrasi senjata api (dok. istimewa)

Ilustrasi senjata api (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, meminta Komisi III DPR RI untuk serius mengevaluasi penggunaan senjata api oleh personel Polri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Arif, saat ini penggunaan senjata api sering dilakukan secara sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip kepolisian yang humanis.

“Polisi kita sekarang sudah jauh melenceng dari cita-cita reformasi Polri ketika lepas dari ABRI pada 1998, yang seharusnya meninggalkan pendekatan militeristik,” ujar Arif dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Usulan Penggunaan Tongkat Panjang

Desakan ini juga merespons pernyataan Abdullah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, yang mengusulkan agar personel Polri hanya dibekali tongkat panjang untuk menjaga keamanan. Abdullah menilai kebijakan ini dapat menekan risiko penyalahgunaan senjata api yang sering kali memakan korban.

“Polisi tidak perlu membawa senjata api untuk patroli rutin. Cukup tongkat panjang sebagai alat pengamanan,” ujar Abdullah dalam sebuah diskusi di Senayan pekan lalu.

Senjata Api dan Risiko Pelanggaran HAM

Arif Maulana sepakat bahwa penggunaan senjata api oleh polisi sering kali tidak proporsional dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Ia menyoroti bahwa reformasi Polri setelah pemisahan dari ABRI pada 1998 seharusnya menciptakan kepolisian yang humanis dan berorientasi pada penegakan hukum, bukan represif.

“Sayangnya, pendekatan represif dengan senjata api masih terus digunakan hingga hari ini,” tambahnya.

Desakan Evaluasi dan Reformasi Polri

Arif mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengambil tindakan:

  • Memanggil Kapolri guna membahas regulasi penggunaan senjata api.
  • Memastikan pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api oleh personel Polri.
  • Menjatuhkan sanksi tegas kepada pelanggar.

Ia berharap evaluasi ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai institusi yang mengayomi dan melindungi rakyat.

“Perubahan ini penting agar Polri kembali ke jalur reformasi yang benar,” tegas Arif.(CC-01)

Tags: Evaluasi senjata api polisiHak asasi manusiaPenggunaan senjata api oleh polisiReformasi Polri 1998
Previous Post

Amnesty International: Kekerasan oleh Polisi 2024 Cerminkan Pola Kebijakan Represif Polri

Next Post

Panglima TNI Mutasi 300 Perwira Tinggi, Letjen Mohammad Fadjar Jadi Pangkostrad

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Ilustrasi perwira TNI (dok. istimewa)

Panglima TNI Mutasi 300 Perwira Tinggi, Letjen Mohammad Fadjar Jadi Pangkostrad

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved