Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Anjing Diduga untuk Konsumsi di Banyumas

CC-02 by CC-02
28 Oktober 2024
in Daerah
0
Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Anjing Diduga untuk Konsumsi di Banyumas
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Penyelundupan puluhan anjing yang diduga akan dikonsumsi berhasil digagalkan di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, pada Kamis dini hari (24/10/2024). Dalam penggerebekan ini, tim Satreskrim Polresta Banyumas menemukan 35 ekor anjing, di antaranya empat telah mati. Puluhan anjing tersebut diangkut dalam kondisi mengenaskan dengan mulut terikat dan beberapa dimasukkan ke dalam karung.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa anjing-anjing itu dibawa menggunakan mobil oleh tiga warga Garut. Salah satu dari mereka, berinisial S (29), ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya, R (26) dan A (72), diperiksa sebagai saksi.

Menurut pengakuan S, anjing-anjing ini rencananya akan dibawa ke Cilacap, namun polisi masih mendalami tujuan akhirnya. “Ada informasi yang menyebut akan dibawa ke Solo, namun tersangka mengaku tujuannya ke Cilacap. Sudah lebih dari satu kali ia melakukan ini,” ujar Kompol Andryansyah.

S juga mengakui bahwa anjing-anjing tersebut dibeli seharga Rp100 ribu per ekor di Garut dan akan dijual dengan harga bervariasi tergantung kemampuan pembeli. “Kami masih mengusut kemungkinan adanya pelaku lain,” tambahnya.

Koordinator Koalisi Dog Meat Free Indonesia, Mustika, mengungkapkan bahwa anjing tidak seharusnya dikonsumsi. “Mayoritas anjing yang diselundupkan adalah liar, namun beberapa mengenakan kalung yang menunjukkan kepemilikan,” ungkapnya. Mustika juga menyoroti tingginya konsumsi daging anjing di Solo Raya dengan rata-rata penyelundupan mencapai 60 hingga 100 ekor per pengiriman. Menurutnya, konsumsi daging anjing untuk stamina atau pengobatan hanyalah mitos.

Mustika mendesak dinas peternakan di Jawa Barat untuk mengambil tindakan tegas dalam memberantas penyelundupan anjing ke wilayah Solo Raya. Di Banyumas sendiri, telah ada surat edaran yang melarang perdagangan anjing.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 89 Ayat 2 UU Kesehatan dan Peternakan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (CC02)

Tags: anjinganjing selundupanpenjualan anjing
Previous Post

Pelaku Pembunuhan Santriwati Kendal Ungkap Awal Perkenalan dengan Korban

Next Post

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Santriwati Kendal: Korban Melawan Saat Hendak Diperkosa

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Dekat Peternakan di Kendal, Diduga Korban Pemerkosaan

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Santriwati Kendal: Korban Melawan Saat Hendak Diperkosa

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved