Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kronologi Suap Kasus Ronald Tannur Terhadap 3 Hakim PN Surabaya Sebesar Rp 20 M

CC-02 by CC-02
28 Oktober 2024
in Nasional
0
Uang suap kasus pembunuhan Ronald Tanur yang disita Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Uang suap kasus pembunuhan Ronald Tanur yang disita Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kejanggalan di balik vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, yang sempat menghebohkan publik.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Berdasarkan penyidikan, Kejagung menemukan bahwa vonis tersebut terjadi karena adanya suap sebesar Rp 20 miliar kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

“Duit itu disalurkan melalui pengacara Ronald, Lisa Rahmat,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, Jumat (25/10/2024). Saat ini, ketiga hakim dan Lisa telah resmi ditahan.

Setelah jaksa mengajukan kasasi, muncul upaya suap lebih lanjut untuk memastikan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) sejalan dengan vonis bebas PN Surabaya.

“Zarof Ricar berperan sebagai perantara dengan hakim agung MA, dengan aliran dana Rp 4 miliar untuk hakim agung dan Rp 1 miliar untuk Zarof sendiri,” jelas Abdul Qohar.

Namun, pada 22 Oktober 2024, MA justru menerima kasasi jaksa, menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada Ronald, meski lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun.

Terkait uang hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa dana itu diduga berasal dari berbagai pengurusan perkara di MA.

“Kami akan mendalami lebih lanjut perkara-perkara apa saja yang ditangani Zarof hingga ia bisa mengumpulkan uang sebanyak itu,” tambahnya.

Penemuan ini membuka dugaan jaringan percaloan di lembaga peradilan yang melibatkan beberapa pihak.

Di tengah kasus ini, Zarof diketahui menjadi Executive Producer dalam film Sang Pengadil, yang mulai tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024.

Film ini mengisahkan perjuangan seorang hakim muda yang berpegang teguh pada nilai keadilan dalam menangani kasus perdagangan manusia.

“Ironis, mengingat film ini membawa pesan mulia, sementara produsernya sendiri diduga terlibat dalam percaloan hukum,” kata Junaedi, seorang pengamat hukum.(CC-01)

Tags: hakimpn surabayaronald tannursuap
Previous Post

UGM Soroti Mafia Peradilan Kasus Ronald Tannur, Zaenur: Parahnya Praktik Mafia Hukum

Next Post

Kejaksaan Agung Sita Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas Antam dari Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Zarof Ricar (Dok. Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung Sita Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas Antam dari Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved