Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Kasus Dokter Aulia Risma, Butuh Pendalaman Saksi

CC-02 by CC-02
16 Oktober 2024
in Daerah
0
dokter bunuh diri

Mendiang Dokter Aulia Risma Lestari

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah memutuskan untuk menunda penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng di Semarang pada Selasa (15/10/2024), dengan melibatkan perwakilan Mabes Polri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dari hasil gelar perkara, terungkap bahwa penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi-saksi pendukung. Hal ini menyebabkan proses penetapan tersangka belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. “Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hasil gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Saat ditanya mengenai kendala yang dihadapi dalam proses ini, Artanto menjelaskan bahwa penyidik sangat berhati-hati dalam penetapan tersangka, sesuai dengan arahan dari Mabes Polri. “Ada beberapa masukan yang diberikan oleh Mabes Polri sebagai syarat untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tambahnya.

Selain itu, Artanto menyatakan bahwa hanya satu tindak pidana yang akan diproses, yakni pemerasan. Dua laporan lainnya, yaitu penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan, dinyatakan tidak cukup bukti. “Untuk nilai pemerasan, tidak kami sampaikan karena itu masuk materi penyidikan,” jelas Artanto.

Meskipun penetapan tersangka tertunda, proses hukum tetap berjalan. Status kasus ini telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke kejaksaan.

Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penundaan tersebut, namun setelah mendengar penjelasan dari Polda Jateng, pihaknya bisa menerima keputusan tersebut. “Kami paham, karena diperlukan tambahan keterangan saksi agar bukti-bukti lebih kuat,” ujarnya.

Misyal berharap agar Polda Jateng dapat melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan dalam waktu satu minggu, sesuai dengan janji penyidik yang disampaikan dalam gelar perkara bersama Mabes Polri. “Jika dalam satu minggu bisa dipenuhi, diharapkan akan ada penetapan tersangka,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan ibunda Aulia Risma, Nuzmatun Malinah, yang melaporkan dugaan pemerasan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami anaknya saat menjalani pendidikan di RSUP Kariadi. Laporan tersebut diajukan ke Polda Jateng pada 4 September 2024. (CC02)

Tags: aulia risma lestaridokter auliappds
Previous Post

Mobil Kijang Terbakar di Tol Semarang-Solo, Tidak Ada Korban Jiwa

Next Post

Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Dekat Peternakan di Kendal, Diduga Korban Pemerkosaan

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Dekat Peternakan di Kendal, Diduga Korban Pemerkosaan

Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Dekat Peternakan di Kendal, Diduga Korban Pemerkosaan

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved