PANDUGA.ID, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dalam periode Januari hingga September 2024. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa 19 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil diungkap dalam beberapa wilayah di Kabupaten Jepara. “Selama sembilan bulan ini, kami telah mengungkap 19 kasus narkoba,” ujar Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2024).
Rincian kasus tersebar di berbagai kecamatan, antara lain Jepara Kota (5 kasus), Bangsri (4 kasus), Donorojo (1 kasus), Pakis Aji (1 kasus), Kedung (2 kasus), Mayong (1 kasus), Nalumsari (1 kasus), Batealit (1 kasus), Pecangaan (1 kasus), dan Kalinyamatan (2 kasus).
Dari pengungkapan tersebut, Polres Jepara mengamankan 25 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 1 perempuan. “Dari 19 kasus ini, 15 sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sementara 4 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 71,13 gram sabu dan 15.336 butir obat-obatan terlarang. “Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 71,13 gram dan ribuan butir pil ekstasi,” tambahnya.
Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus-kasus ini tidak lepas dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya. “Sebagian besar berawal dari laporan warga, lalu kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan pelaku,” ungkapnya.
Salah satu tersangka, PRM (46), warga Bangsri, mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2021. PRM yang juga seorang residivis sempat dipenjara selama 9 bulan karena kasus serupa. “Saya pertama kali pakai sabu pada 2021, dan sampai sekarang kecanduan,” akunya. Akibat kecanduannya, PRM ditinggalkan istrinya. “Istri saya tahu, tapi akhirnya meninggalkan saya karena saya kecanduan,” tambahnya.
Tersangka lain, DD, warga Kelurahan Demaan, Jepara, mengungkapkan bahwa ia menggunakan sabu untuk tetap terjaga saat bekerja sebagai sopir travel. “Saya pakai sabu biar tidak ngantuk waktu nyetir,” ujarnya. DD mendapatkan narkoba dari temannya melalui transaksi bank dan pertemuan di lokasi tertentu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, serta Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (CC02)






Discussion about this post