Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Terungkap Alasan Warga di Daerah Enggan Urus Sertifikat Tanah

CC-02 by CC-02
13 September 2024
in Daerah
0
sertifikat tanah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Anggota Komisi II DPR RI mengungkapkan sejumlah kendala dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Tengah. Temuan ini disampaikan dalam evaluasi program pertanahan di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah, Kamis (12/9/2024).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan bahwa Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah telah melaksanakan program sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, tantangan terbesar yang dihadapi adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk mensertifikasi tanah mereka.

“Banyak warga khawatir akan dikenakan pajak setelah tanah mereka disertifikatkan. Oleh karena itu, jajaran ATR/BPN perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya sertifikat tanah,” ujar Junimart.

Ia menekankan bahwa sertifikat tanah, sebagaimana dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo, merupakan dokumen resmi yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan ekonomi, termasuk sebagai modal usaha. Namun, persepsi masyarakat di daerah yang masih takut terkena pajak menjadi hambatan dalam pelaksanaan program ini.

“Ini menjadi tantangan bagi ATR/BPN untuk meningkatkan pemahaman masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Junimart juga menggarisbawahi kekurangan tenaga juru ukur di ATR/BPN. Menurutnya, peran juru ukur sangat penting dalam memastikan validitas data tanah yang didaftarkan dalam program PTSL.

“Jumlah juru ukur sangat terbatas. Saya berharap pihak ATR/BPN dapat menyampaikan kebutuhan ini agar bisa segera dipenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama, berjanji akan menindaklanjuti semua keluhan masyarakat, termasuk terkait pelanggaran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kehadiran Komisi II DPR RI membantu kami memahami kendala yang ada. Masukan dari mereka akan menjadi dasar bagi perbaikan regulasi dan peningkatan layanan di BPN,” jelas Dwi Purnama.

Dwi juga mengungkapkan bahwa BPN Jawa Tengah telah menerapkan layanan elektronik untuk meminimalisir pertemuan langsung antara petugas BPN dan masyarakat yang mengajukan permohonan, sehingga diharapkan dapat mencegah praktik pungutan liar.

“Kami berusaha mengoptimalkan layanan elektronik agar interaksi langsung dapat diminimalisir, sehingga tercipta proses yang lebih transparan,” tandasnya. (CC02)

Tags: dpr risertifikat tanah
Previous Post

Kekeringan Masih Melanda Blora, Warga Terus Berjuang Mendapatkan Air Bersih

Next Post

Puluhan PPAT Nakal di Jateng Terima Sanksi, 2 Diusulkan Dipecat

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
sertifikat tanah

Puluhan PPAT Nakal di Jateng Terima Sanksi, 2 Diusulkan Dipecat

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved