Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

CALS Kecam Langkah Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Ancam Boikot Pilkada

CC-02 by CC-02
22 Agustus 2024
in Nasional
0
Ilustrasi Pilkada. (dok. istimewa)

Ilustrasi Pilkada. (dok. istimewa)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Langkah cepat DPR dan Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pilkada setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kecaman keras dari kalangan pakar dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Koalisi sipil ini menilai bahwa pembahasan revisi UU Pilkada tersebut dilakukan untuk mempertahankan dominasi Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) dalam Pilkada 2024, yang merasa terancam oleh potensi hadirnya kontestan alternatif.

“Revisi ini bukan tentang memperkuat demokrasi, melainkan untuk melindungi kepentingan politik KIM Plus yang dominan,” kata Bivitri Susanti juru bicara CALS dalam sebuah pernyataan, Rabu (21/8/2024).

Menurut mereka, dua putusan MK baru-baru ini membuka peluang lebih besar bagi munculnya kandidat-kandidat alternatif yang bisa menggoyahkan kekuatan koalisi gemuk KIM Plus. 

Putusan tersebut dianggap sebagai ancaman langsung bagi koalisi yang saat ini memegang kendali kuat dalam politik nasional.

CALS juga mengecam upaya revisi ini sebagai tindakan yang mencederai semangat demokrasi dan konstitusionalitas. 

“Kami melihat ini sebagai langkah mundur dalam proses demokrasi yang telah dibangun. DPR dan Pemerintah seharusnya menghormati putusan MK, bukan malah mereduksi maknanya demi kepentingan politik sempit,” tambah juru bicara CALS. 

Koalisi ini menilai bahwa revisi UU Pilkada yang dipaksakan akan menutup kesempatan bagi perubahan politik yang lebih inklusif di Pilkada 2024.

Sebagai bentuk protes, CALS mengancam akan melakukan pembangkangan sipil dan memboikot pilkada jika revisi UU Pilkada tetap dibahas tanpa memperhatikan putusan MK. 

“Jika mereka tetap memaksakan revisi yang mengabaikan prinsip demokrasi, kami tidak akan ragu untuk mengajak masyarakat melakukan pembangkangan sipil dan memboikot Pilkada 2024,” tegas CALS. 

Ancaman ini menunjukkan betapa seriusnya koalisi sipil ini dalam mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi dan integritas konstitusional.(CC-01)

Tags: pilkadapilkada 2024
Previous Post

Pakar Hukum: Revisi UU Pilkada oleh DPR dan Pemerintah Pembangkangan Konstitusi

Next Post

Rapat Baleg DPR Tegaskan Dukungan Putusan MA, Abaikan Putusan MK

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)

Rapat Baleg DPR Tegaskan Dukungan Putusan MA, Abaikan Putusan MK

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved