Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pakar Hukum: Revisi UU Pilkada oleh DPR dan Pemerintah Pembangkangan Konstitusi

CC-02 by CC-02
22 Agustus 2024
in Breaking News
0
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)
0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Pilkada yang tengah dilakukan oleh DPR dan Pemerintah menuai kritik tajam dari pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.

Menurut Bivitri, langkah untuk mengubah atau mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi UU tersebut merupakan tindakan yang jelas-jelas membangkang terhadap konstitusi.

“Ini bukan sekadar soal perbedaan pendapat politik, tetapi ini sudah menyangkut penghormatan terhadap konstitusi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh DPR dan Pemerintah,” ujar Bivitri dalam sebuah pernyataan, Kamis (22/8/2024).

Bivitri menegaskan bahwa putusan MK, berdasarkan konstitusi, bersifat final dan mengikat, yang berarti wajib ditaati oleh semua pihak, termasuk lembaga legislatif dan eksekutif.

“Konstitusi sudah jelas menetapkan bahwa putusan MK tidak bisa diabaikan atau diubah oleh pihak manapun. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipahami dan dihormati oleh para pembuat kebijakan,” tambahnya.

Dengan demikian, revisi yang dilakukan DPR dan Pemerintah bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, Bivitri menjelaskan bahwa produk hukum yang mengingkari putusan MK dapat dianggap tidak konstitusional.

“Jika DPR dan Pemerintah terus melanjutkan revisi ini tanpa mematuhi putusan MK, maka produk hukum yang dihasilkan tidak memiliki dasar konstitusional yang sah. Ini bisa membawa implikasi hukum yang serius di masa depan,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan ini dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Pernyataan Bivitri tersebut mencerminkan kekhawatiran yang semakin meluas di kalangan akademisi dan praktisi hukum mengenai langkah-langkah DPR dan Pemerintah.

Ia menekankan pentingnya semua pihak untuk mematuhi konstitusi dan putusan MK sebagai pilar utama dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam sistem demokrasi Indonesia.(CC-01)

Tags: dpr rikonstitusimk
Previous Post

Partai Buruh Tuntut Pemerintah dan DPR Patuh pada Putusan MK

Next Post

CALS Kecam Langkah Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Ancam Boikot Pilkada

Related Posts

Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar viral usai SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang dinilai tidak objektif dalam pemberian skor. (dok. istimewa)
Breaking News

LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil

11 Mei 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
Isu pembongkaran pagar Pasar Johar Semarang dibantah pengelola dan pemilik Roti Gambang. (dok. istimewa)
Breaking News

Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang

2 April 2026
Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Next Post
Ilustrasi Pilkada. (dok. istimewa)

CALS Kecam Langkah Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Ancam Boikot Pilkada

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved