PANDUGA.ID, CILACAP – Seorang pria berinisial RA (66) di Kecamatan Karangpucung, Cilacap, dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya.
Aksi ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi berkali-kali oleh sang ayah tiri.
Menurut pengakuan korban, pelecehan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2019, ketika ia baru berusia 13 tahun.
“Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut telah berlangsung sejak 2019, ketika korban masih berumur 13 tahun,” ujar Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.
Galih menjelaskan bahwa awalnya korban tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapapun karena takut dengan ancaman dari pelaku.
“Korban merasa takut untuk menceritakan hal ini karena pelaku pernah mengancam dengan mengatakan ‘Jangan bilang-bilang, ini rahasia kita sampai mati’,” kata Galih.
Namun, beberapa waktu lalu, korban akhirnya mengumpulkan keberanian untuk menceritakan semua yang terjadi kepada ibunya, mengungkapkan bahwa pelecehan ini berlangsung dari tahun 2019 hingga Juli 2024.
Ibu korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Saat ini, RA telah ditahan di Polsek Karangpucung, Polresta Cilacap, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
RA dihadapkan pada tuduhan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya,” tambah Galih.
Korban telah menjalani visum dan saat ini sedang dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pemulihan lebih lanjut. (CC02)