Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas HAM Dorong Penyelesaian Yudisial 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat

CC-02 by CC-02
8 Juni 2024
in Nasional
0
Ilustrasi pelanggaran HAM (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui oleh Presiden Jokowi dapat diselesaikan melalui jalur yudisial.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi di tengah kebuntuan selama ini, di mana kasus-kasus yang telah diselidiki oleh Komnas HAM tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

“Kami berharap penyelesaian yudisial bisa menjadi salah satu jalan keluar bagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini mengalami kebuntuan,” ujar Anis Hidayah, Jumat (7/6/2024).

Selain itu, Komnas HAM juga telah meminta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk memperpanjang masa tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Berat Masa Lalu (PPHAM) yang akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Di sisi lain, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Rosalina, menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintahan Presiden Jokowi yang dinilai tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat meski sudah mengakui keberadaan kasus-kasus tersebut.

“Kami menduga, Jokowi ingin ‘memutihkan’ kasus pelanggaran HAM berat dengan membentuk Tim PPHAM,” kata Jane.

Menurut Jane, pemulihan hak korban tanpa melalui proses hukum dapat menghilangkan prinsip pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat.

“Pemulihan hak korban harus disertai dengan proses hukum yang jelas untuk memastikan adanya pengakuan terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Pernyataan dari Komnas HAM dan Kontras ini menyoroti pentingnya penyelesaian hukum dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Dengan adanya dorongan untuk penyelesaian yudisial, diharapkan keadilan bagi para korban dapat tercapai dan prinsip-prinsip HAM dapat ditegakkan.(CC-01)

Tags: hamjokowikomnas hampelanggaran ham
Previous Post

Hasil Survei Terbaru Calon Gubernur DKI Jakarta Jelang Pilkada 2024, Ridwan Kamil Teratas

Next Post

Komisi V DPR RI akan Adakan Rapat Khusus Bahas Polemik Program Tapera

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Ilustrasi perumahan (dok. perkim.id)

Komisi V DPR RI akan Adakan Rapat Khusus Bahas Polemik Program Tapera

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved