Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bocah 15 Tahun di Semarang Tak Pulang Ternyata Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus

CC-02 by CC-02
4 Juni 2024
in Daerah
0
cabuln

ILUSTRASI asusila anak di bawah umur. (ist)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang berhasil membongkar sebuah panti pijat plus-plus yang mempekerjakan anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah seorang orangtua melaporkan kehilangan anaknya berinisial HGA (15) di Polsek Semarang Utara.

Penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa anak tersebut dipekerjakan oleh seorang mucikari di panti pijat Davinci Spa yang berlokasi di Jalan Kanguru Raya, Gayamsari.

Pemilik panti pijat, Devi Anjula (20), ditetapkan sebagai tersangka.

Devi, warga Sumurbong, Rejomulyo, Semarang Timur, berdalih tidak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.

“Saya kira seumuran,” katanya saat gelar kasus di Pos Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (3/6/2024).

Devi mengaku merekrut korban saat bertemu di sebuah kopdar komunitas motor.

Di acara tersebut, ia menawarkan pekerjaan sebagai tukang pijat kepada korban, yang kemudian diterima.

Korban bekerja di panti pijat itu selama satu bulan sebelum akhirnya melarikan diri karena stres dan trauma.

Menurut Devi, bisnis panti pijat yang dikelolanya memberikan upah Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per pelanggan.

Para terapis mendapatkan upah sebesar Rp350 ribu hingga Rp450 ribu per tamu.

“Kami jual tempatnya, jadi terapis nanti setor kami segitu per pelanggan,” jelas Devi.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menyatakan bahwa korban telah bekerja di panti pijat tersebut sejak April 2024.

Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya.

“Tersangka yang kami tangkap merupakan pemilik sekaligus pengelola panti pijat,” jelasnya.

Tersangka Devi Anjula dijerat dengan pasal 76I juncto pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta. (CC02)

Tags: panti pijatpijat pluspolrestabes semarang
Previous Post

Kecelakaan Maut di Semarang, Dua Mahasiswi Keperawatan Tewas Ditabrak Pikap

Next Post

Tinggalkan Jabatan Kepala Otorita IKN, Bambang Rela Kehilangan Gaji Rp 172 Juta per Bulan

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono (dok. istimewa)

Tinggalkan Jabatan Kepala Otorita IKN, Bambang Rela Kehilangan Gaji Rp 172 Juta per Bulan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved