Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Caplok Tanah Warga, Proyek PSN PIK 2 Diperiksa Ombudsman

CC-02 by CC-02
2 Juni 2024
in Nasional
0
PSN PIK 2 disorot Ombudsman (dok. PANI)
0
SHARES
101
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TANGERANG – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali menjadi sorotan setelah beredar video viral seorang kakek dari Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, marah besar karena tanahnya seluas 12 hektare diuruk tanpa pernah dijual.

Kakek tersebut mengaku tidak pernah setuju menjual tanahnya yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dengan harga yang ditawarkan yaitu Rp 40 ribu per meter persegi.

Kejadian serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa titik sepanjang pantai utara Tangerang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada warga yang berani melaporkan masalah ini secara resmi.

“Kami merasakan adanya ketakutan di kalangan warga untuk melapor,” ujar Fadli, Jumat (31/5/2024).

Meski begitu, Ombudsman telah menangkap sejumlah informasi dan tengah melakukan investigasi terkait kasus ini.

Menurut Fadli, seharusnya pemerintah membentuk tim appraisal tanah untuk menetapkan harga yang layak.

Ia menegaskan bahwa proses pembebasan lahan harus menjamin adanya ganti rugi yang adil untuk masyarakat.

“Pembebasan lahan masyarakat harus mendapat ganti untung, bukan sekadar ganti rugi saja,” kata Fadli.

Di sisi lain, penasihat hukum Agung Sedayu Group, Haris Azhar, mengklaim bahwa perusahaan telah membeli tanah warga dengan harga yang lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Harga pembelian diumumkan secara terbuka dan lebih tinggi dari NJOP,” kata Haris.

Selain itu, Haris menyebutkan bahwa perusahaan memberikan kebijakan bagi lahan yang sudah dibeli tetapi belum ada proses pembangunan, di mana lahan tersebut masih dapat dimanfaatkan oleh pemilik sebelumnya melalui mekanisme pinjam pakai untuk persawahan atau tambak ikan.

Meski ada klaim dari perusahaan mengenai pembelian tanah yang adil, video viral yang memperlihatkan kemarahan warga seperti kakek di Desa Muncung menimbulkan banyak pertanyaan mengenai proses pembebasan lahan untuk proyek PIK 2.

Masyarakat berharap ada penyelesaian yang transparan dan adil agar hak-hak mereka tetap terjaga.

Proyek PIK 2 sendiri merupakan bagian dari upaya pengembangan kawasan pesisir utara Tangerang, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Namun, berbagai permasalahan terkait pembebasan lahan harus segera diselesaikan agar proyek tersebut tidak merugikan warga setempat.

Ombudsman Banten terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong warga untuk melaporkan jika mengalami masalah serupa.

Fadli mengingatkan bahwa warga memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai dan seharusnya tidak takut untuk memperjuangkan hak mereka.

“Kami siap membantu dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti dengan serius,” tutup Fadli.(CC-01)

Tags: ombudsmanpikpsntanah
Previous Post

Alexander Marwata Sesalkan Tidak Ada Mantan Pimpinan KPK di Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

Next Post

Antam Bantah Isu Peredaran 109 Ton Emas Palsu, Kejagung Tegaskan Langkah Penyidikan

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi emas Antam (dok. istimewa)

Antam Bantah Isu Peredaran 109 Ton Emas Palsu, Kejagung Tegaskan Langkah Penyidikan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved