Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Caplok Tanah Warga, Proyek PSN PIK 2 Diperiksa Ombudsman

CC-02 by CC-02
2 Juni 2024
in Nasional
0
PSN PIK 2 disorot Ombudsman (dok. PANI)
0
SHARES
98
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TANGERANG – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali menjadi sorotan setelah beredar video viral seorang kakek dari Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, marah besar karena tanahnya seluas 12 hektare diuruk tanpa pernah dijual.

Kakek tersebut mengaku tidak pernah setuju menjual tanahnya yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dengan harga yang ditawarkan yaitu Rp 40 ribu per meter persegi.

Kejadian serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa titik sepanjang pantai utara Tangerang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada warga yang berani melaporkan masalah ini secara resmi.

“Kami merasakan adanya ketakutan di kalangan warga untuk melapor,” ujar Fadli, Jumat (31/5/2024).

Meski begitu, Ombudsman telah menangkap sejumlah informasi dan tengah melakukan investigasi terkait kasus ini.

Menurut Fadli, seharusnya pemerintah membentuk tim appraisal tanah untuk menetapkan harga yang layak.

Ia menegaskan bahwa proses pembebasan lahan harus menjamin adanya ganti rugi yang adil untuk masyarakat.

“Pembebasan lahan masyarakat harus mendapat ganti untung, bukan sekadar ganti rugi saja,” kata Fadli.

Di sisi lain, penasihat hukum Agung Sedayu Group, Haris Azhar, mengklaim bahwa perusahaan telah membeli tanah warga dengan harga yang lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Harga pembelian diumumkan secara terbuka dan lebih tinggi dari NJOP,” kata Haris.

Selain itu, Haris menyebutkan bahwa perusahaan memberikan kebijakan bagi lahan yang sudah dibeli tetapi belum ada proses pembangunan, di mana lahan tersebut masih dapat dimanfaatkan oleh pemilik sebelumnya melalui mekanisme pinjam pakai untuk persawahan atau tambak ikan.

Meski ada klaim dari perusahaan mengenai pembelian tanah yang adil, video viral yang memperlihatkan kemarahan warga seperti kakek di Desa Muncung menimbulkan banyak pertanyaan mengenai proses pembebasan lahan untuk proyek PIK 2.

Masyarakat berharap ada penyelesaian yang transparan dan adil agar hak-hak mereka tetap terjaga.

Proyek PIK 2 sendiri merupakan bagian dari upaya pengembangan kawasan pesisir utara Tangerang, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Namun, berbagai permasalahan terkait pembebasan lahan harus segera diselesaikan agar proyek tersebut tidak merugikan warga setempat.

Ombudsman Banten terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong warga untuk melaporkan jika mengalami masalah serupa.

Fadli mengingatkan bahwa warga memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai dan seharusnya tidak takut untuk memperjuangkan hak mereka.

“Kami siap membantu dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti dengan serius,” tutup Fadli.(CC-01)

Tags: ombudsmanpikpsntanah
Previous Post

Alexander Marwata Sesalkan Tidak Ada Mantan Pimpinan KPK di Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

Next Post

Antam Bantah Isu Peredaran 109 Ton Emas Palsu, Kejagung Tegaskan Langkah Penyidikan

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Ilustrasi emas Antam (dok. istimewa)

Antam Bantah Isu Peredaran 109 Ton Emas Palsu, Kejagung Tegaskan Langkah Penyidikan

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved