Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Pakar Hukum Nilai Putusan MA Muluskan Dinasti Politik Jokowi

CC-02 by CC-02
2 Juni 2024
in Politik
0
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (dok. psi.id)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menyebutkan bahwa terdapat pola yang sama dalam keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023. 

Kedua putusan dari lembaga peradilan yang berbeda tersebut sama-sama mengabulkan permohonan untuk mengubah syarat usia calon dalam konteks pemilihan umum.

Putusan MK No. 90/2023 mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dari 40 tahun dengan menambahkan pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. 

Perubahan ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, untuk maju sebagai calon wakil presiden. Gibran kini telah ditetapkan sebagai cawapres terpilih.

Sebelum munculnya putusan MK No. 90/2023, nama Gibran sudah sering disebut-sebut bakal dicalonkan dalam Pilpres 2024 namun terganjal persyaratan umur. 

Sementara itu, nama Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, juga telah dilontarkan ke publik untuk maju dalam Pilkada Jakarta sebelum munculnya putusan MA No. 23/2024. 

Putusan MA ini mengubah syarat minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat dilantik, berbeda dengan sebelumnya yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran.

Bivitri Susanti menilai kesamaan pola ini dapat menimbulkan praduga publik bahwa putusan MA tersebut memiliki tujuan politik untuk mengakomodasi pihak tertentu dalam Pilkada 2024. 

“Melihat kesamaan pola dengan putusan MK No. 90/2023, wajar jika publik mencurigai ada motif politik di balik putusan MA No. 23/2024,” ujar Bivitri, Jumat (31/5/2024).

Ia menambahkan bahwa perubahan aturan dalam waktu singkat dan proses yang cepat menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi dan independensi lembaga peradilan. 

“Ketika keputusan-keputusan semacam ini keluar dengan cepat dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki koneksi politik, integritas dan independensi lembaga peradilan menjadi dipertanyakan,” lanjut Bivitri.

Publik merespon dengan berbagai spekulasi terkait motif di balik putusan ini, terutama mengingat kedekatan Kaesang dan Gibran dengan Presiden Jokowi. 

Dalam konteks politik yang semakin dinamis menjelang Pilkada dan Pilpres 2024, keputusan-keputusan ini mempengaruhi persepsi masyarakat mengenai fairness dalam proses pemilihan.

Saat ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tempat Kaesang menjabat sebagai Ketua Umum, belum memutuskan apakah akan mengusung Kaesang dalam Pilkada Jakarta 2024. 

Meskipun demikian, dinamika politik dan keputusan hukum terbaru ini menjadi topik hangat di kalangan publik dan analis politik.

Dengan dua putusan yang mengubah syarat usia calon dalam waktu yang berdekatan, pertanyaan mengenai pengaruh politik dalam proses hukum semakin relevan. 

Masyarakat dan pengamat hukum akan terus memantau bagaimana perkembangan ini mempengaruhi peta politik di Indonesia menjelang pemilu 2024.(CC-01)

Tags: jokowikaesangmamahkamah agungmk
Previous Post

PSI Ragu Belum Putuskan Dukung Kaesang Maju Pilkada DKI Jakarta

Next Post

Tak Dapat Restu Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tolak Maju Pilkada DKI Jakarta

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono. (dok. istimewa)

Tak Dapat Restu Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tolak Maju Pilkada DKI Jakarta

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved