Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

MK Tolak Permohonan Penghapusan Nama Caleg di Surat Suara

CC-02 by CC-02
21 Maret 2024
in Breaking News, Nasional
0
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan Fathul Hadie Usman dan AD Afkar Rara.

Salah satu tujuan gugatan tersebut adalah agar nama calon legislatif dicoret dari surat suara.

Sidang putusan perkara Nomor 21/PUU-XXII/2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21 Maret 2024). Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Suhartoyo.

Ada sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dibantah pemohon.

Ketentuan tersebut adalah Pasal 14 huruf c, Pasal 342 ayat (2), Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1), Pasal 415 ayat (2), Pasal 420 UU huruf b, c, d, dan pasal 419.

Pemohon meminta penyederhanaan surat suara dengan hanya mencantumkan nomor partai, foto partai, dan nomor urut calon sehingga pemilih hanya perlu memilih nomor calon legislatif dari satu partai tertentu.

Pasalnya, pemilih mendapat informasi calon legislatif dengan nomor urut tersebut pada masa sosialisasi.

Mahkamah Konstitusi kemudian mempertimbangkan dalil-dalil pemohon.

Mahkamah Konstitusi menilai keharusan mencantumkan nama calon dalam surat suara untuk memilih anggota legislatif merupakan konsekuensi logis dari sistem proporsional terbuka yang dianut Indonesia, termasuk sistem yang dianut dalam UU 7/2017.

Dengan diterapkannya sistem demokrasi terbuka yang memuat foto parpol, nomor parpol, nomor urut, dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk masing-masing daerah pemilihan, hal ini menjadi tidak dapat dihindari atau dihindari.

“Pada hakikatnya keabsahan sistem pemilihan umum proporsional telah dinilai konstitusionalitasnya dan dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022,” kata Hakim Saldi Isra.

Oleh karena itu, kata Saldi penghapusan frasa “by name” pada Pasal 342 ayat (2) UU 7/2017, menurut dalil para pemohon, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022.

Sebagai kebijakan hukum terbuka anggota parlemen yang telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah, pencoretan nama calon dari surat suara tidak sesuai dengan pilihan sistem pemilihan umum terbuka.

“Dengan demikian, dalil penggugat mengenai pasal 14 huruf c dan ungkapan ‘dan nama’ pasal 342 ayat (2) UU 7/2017 sama sekali tidak mempunyai dasar hukum,” kata MK.

MK juga mendalilkan pemohon kehilangan pokok perkara mengenai Pasal 414.

Hal ini mengatur materi sidang pendahuluan parlemen yang diputuskan MK.

Berikut putusan Mahkamah Konstitusi terkait persidangan pemohon:

  1. Menyatakan dalil para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima.
  2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.(CC-01)
Tags: calegdprdprdjakartamahkamah konstitusimknama calegsuhartoyosurat suara
Previous Post

Cuaca Cerah dan Suhu Panas Jakarta Jadi Trending di X

Next Post

Bupati Kendal Kalah Telak! PTUN Semarang Kabulkan Gugatan Pembatalan Tukar Guling Tanah Desa Botomulyo

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
Jeep Bromo yang membawa wisatawan terjatuh ke jurang (dok. istimewa)
Breaking News

Jip Wisata Gunung Bromo Masuk Jurang, 8 Wisatawan Luka Termasuk WNA Korea

13 Mei 2025
Next Post
Gugatan ke PTUN Semarang soal tanah ruislag di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal (dok. istimewa)

Bupati Kendal Kalah Telak! PTUN Semarang Kabulkan Gugatan Pembatalan Tukar Guling Tanah Desa Botomulyo

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved